Gugatan Kuota Internet Hangus Tidak Diterima MK, Konsumen Kecewa

JurnalLugas.Com – Polemik mengenai kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir kembali mencuat ke ruang publik. Namun upaya untuk mendorong perubahan regulasi melalui jalur konstitusional belum membuahkan hasil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan uji materi yang berkaitan dengan pengaturan layanan telekomunikasi dan perlindungan hak konsumen pengguna internet.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta. Majelis hakim menyatakan permohonan yang diajukan terkait ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Telekomunikasi tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi persyaratan formal yang diwajibkan dalam proses pengajuan perkara konstitusi.

Bacaan Lainnya

Perkara ini berangkat dari keresahan sebagian masyarakat yang menilai regulasi telekomunikasi saat ini belum memberikan kepastian hukum terhadap sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen.

Dalam praktiknya, kuota yang tidak digunakan hingga masa aktif berakhir akan hangus tanpa adanya mekanisme pengembalian ataupun akumulasi penggunaan.

Pemohon berpendapat kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hak konsumen di era digital yang semakin bergantung pada layanan data internet.

Baca Juga  Putusan MK UU Hak Cipta Dibacakan Hari Ini, Nasib Royalti Musisi Terancam Berubah Total

Mereka menilai aturan yang berlaku lebih banyak mengatur aspek tarif dan penyelenggaraan layanan dibandingkan perlindungan terhadap hak pengguna setelah transaksi dilakukan.

Meski demikian, MK tidak masuk ke substansi persoalan tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat administratif yang telah ditentukan.

Dokumen permohonan dinilai memiliki kekurangan mendasar, termasuk tidak terpenuhinya sejumlah ketentuan formal yang menjadi prasyarat sebelum perkara dapat diperiksa lebih lanjut.

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan yang dibacakan di persidangan menegaskan bahwa mahkamah sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Namun karena syarat formal permohonan tidak terpenuhi, majelis hakim tidak dapat melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara.

“Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon karena syarat formal pengajuan tidak terpenuhi,” ujar Saldi dalam sidang pembacaan putusan, Rabu 17 Juni 2026.

Putusan ini sekaligus menambah daftar perkara serupa yang gagal menembus tahap pemeriksaan substansi. Sebelumnya, gugatan lain terkait isu kuota internet hangus juga telah diputus MK dengan hasil yang tidak menguntungkan pemohon karena dianggap tidak memiliki kejelasan argumentasi hukum yang memadai.

Baca Juga  MK Terima Pencabutan Gugatan Pilkada Jateng Andika-Hendi

Terlepas dari hasil tersebut, isu kuota internet hangus diperkirakan tetap menjadi perdebatan publik. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses digital, tuntutan agar regulasi telekomunikasi lebih berpihak kepada konsumen terus berkembang.

Pengamat kebijakan digital menilai persoalan kuota internet tidak hanya berkaitan dengan model bisnis operator telekomunikasi, tetapi juga menyangkut transparansi layanan dan perlindungan konsumen dalam transaksi digital.

Pembahasan mengenai hak pengguna layanan data kemungkinan akan kembali mengemuka baik melalui jalur legislasi maupun kebijakan sektor telekomunikasi.

Hingga saat ini, ketentuan mengenai pengelolaan kuota internet yang tidak terpakai masih mengikuti skema layanan yang ditetapkan masing-masing penyelenggara telekomunikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca berita nasional dan perkembangan kebijakan publik lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait