MK Putus 20 Gugatan Uji Materi Hari Ini, Tiga Perkara Anggaran MBG

JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 20 perkara pengujian undang-undang pada Kamis (30/7/2026).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB itu menjadi perhatian karena salah satunya memuat gugatan terkait alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Bacaan Lainnya

Dari total 20 perkara yang masuk agenda pembacaan putusan, terdapat tiga permohonan yang menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Ketiga perkara tersebut mempersoalkan kebijakan pemerintah yang memasukkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis ke dalam pos anggaran pendidikan.

Perkara pertama tercatat dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Reza Sudrajat, seorang guru non-ASN di salah satu SMP negeri di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dalam permohonannya, Reza menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi alokasi anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi. Sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara itu telah digelar pada 12 Februari 2026.

Selain itu, terdapat Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Sa’ed. Pemohon mengaku merasakan dampak keterbatasan fasilitas pendidikan yang dinilai berkaitan dengan pengalokasian sebagian anggaran pendidikan untuk mendukung pelaksanaan Program MBG.

Sementara itu, Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh dosen Felix Rega. Dalam permohonannya, ia menyoroti persoalan kesejahteraan tenaga pendidik yang menurutnya masih membutuhkan perhatian, sementara sebagian anggaran pendidikan dialihkan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis.

Karena memiliki pokok perkara yang sama, Mahkamah Konstitusi memutuskan menggabungkan ketiga permohonan tersebut dalam proses persidangan sejak 11 Maret 2026 agar pemeriksaannya berlangsung lebih efektif.

Baca Juga  Kang Dadan Korupsi Berbagai Pengadaan MBG, Kejagung Tahan di Salemba

Selain perkara terkait APBN dan Program MBG, sidang pengucapan putusan hari ini juga mencakup sejumlah permohonan lain yang menguji berbagai undang-undang strategis, mulai dari bidang politik, pemilu, kepolisian, pendidikan, hukum pidana, perlindungan data pribadi hingga pemerintahan desa.

Berikut daftar lengkap 20 permohonan yang dijadwalkan diputus Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 30 Juli 2026:

  • Nomor 55/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
  • Nomor 52/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
  • Nomor 40/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
  • Nomor 257/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
  • Nomor 256/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Nomor 244/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
  • Nomor 241/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  • Nomor 246/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
  • Nomor 254/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019.
  • Nomor 247/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  • Nomor 245/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  • Nomor 233/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Nomor 228/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Nomor 227/PUU-XXIV/2026, uji formil Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Nomor 223/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
  • Nomor 225/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Nomor 224/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  • Nomor 221/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
  • Nomor 260/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
  • Nomor 261/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga  Warga Bisa Lapor Makanan Basi Lewat HP, Jaga Desa Kejaksaan Awasi MBG

Putusan terhadap perkara-perkara tersebut akan menjadi acuan penting dalam pelaksanaan berbagai kebijakan pemerintah ke depan.

Khusus untuk tiga gugatan mengenai APBN 2026 dan Program Makan Bergizi Gratis, hasil sidang dinilai akan mendapat perhatian luas karena berkaitan langsung dengan kebijakan anggaran negara di sektor pendidikan.

Ikuti perkembangan hukum, politik, dan kebijakan nasional terbaru hanya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait