Ngaku Polisi, Pria Ini Tipu Kekasih Iming-iming Kerja di Polres, Korban Rugi Jutaan

JurnalLugas.Com – Harapan seorang perempuan untuk mendapatkan pekerjaan di lingkungan kepolisian justru berubah menjadi kerugian jutaan rupiah.

Seorang pria berinisial SA (26) harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menjalankan aksi penipuan dengan menyamar sebagai anggota Polri dan menjanjikan korban bisa bekerja di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Bacaan Lainnya

Kasus ini menjadi peringatan bahwa modus penipuan berkedok rekrutmen kerja masih terus terjadi. Pelaku bahkan memanfaatkan hubungan asmara dengan korban untuk membangun kepercayaan sebelum akhirnya meminta sejumlah uang dengan berbagai dalih.

Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru berhasil menangkap SA di kediaman orang tuanya di Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Rabu (29/7/2026). Penangkapan dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan korban melalui serangkaian penyelidikan.

Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, menjelaskan perkara tersebut bermula pada 26 Mei 2026 ketika korban, Normarina (33), ditawari pekerjaan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru.

Korban disebut tertarik karena pelaku mengaku memiliki kewenangan membantu proses penerimaan kerja di lingkungan kepolisian. Untuk memperkuat kebohongannya, pelaku meminta korban menyerahkan dokumen identitas sebagai syarat administrasi.

“Korban diyakinkan bahwa proses masuk kerja akan dibantu oleh pelaku,” ujar Ipda Kardi.

Setelah memperoleh kepercayaan korban, pelaku mulai meminta uang secara bertahap dengan alasan yang dibuat seolah-olah merupakan bagian dari proses rekrutmen. Permintaan pertama berkaitan dengan biaya seragam sebesar Rp1,53 juta.

Tak berhenti di situ, korban kembali diminta membayar biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp950 ribu, vaksin booster Rp300 ribu, hingga uang Rp1,5 juta yang disebut sebagai jaminan kepada Kapolres Banjarbaru.

Seluruh permintaan tersebut dipenuhi korban karena percaya pekerjaan yang dijanjikan segera terealisasi.

Namun, setelah uang diterima, pelaku terus mengulur waktu. Korban dijanjikan akan dipanggil menghadap Kapolres Banjarbaru, tetapi pertemuan yang dijanjikan tidak pernah terjadi.

Ketika korban mulai mempertanyakan kepastian pekerjaan tersebut, pelaku kembali melancarkan modus baru. Ia mengklaim KTP korban digunakan dalam pinjaman daring sehingga meminta tambahan dana sebesar Rp2,7 juta untuk menghapus riwayat pinjaman tersebut.

“Korban kembali diminta menyerahkan uang untuk alasan tersebut, namun akhirnya tidak mampu memenuhi permintaan itu,” kata Kardi.

Merasa terus dipermainkan dan tidak memperoleh kejelasan, korban meminta seluruh uang yang telah ditransfer dikembalikan. Permintaan itu ditolak sehingga korban memutuskan melapor ke Polres Banjarbaru.

Laporan tersebut menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil dilacak di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa SA sebenarnya bukan anggota Polri sebagaimana pengakuannya kepada korban.

Status palsu itu sengaja digunakan agar korban yakin seluruh proses yang dijanjikan benar-benar dapat diwujudkan.

Penyidik juga mengungkap hubungan keduanya bukan sekadar kenalan biasa. Pelaku dan korban diketahui telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih enam bulan sebelum kasus penipuan ini terungkap.

Kedekatan emosional tersebut diduga menjadi faktor utama yang membuat korban tidak menaruh curiga ketika diminta menyerahkan uang secara berulang.

Polisi memastikan seluruh dana yang diterima pelaku melalui transfer tidak pernah digunakan untuk kepentingan administrasi pekerjaan sebagaimana dijanjikan. Uang tersebut justru dipakai untuk kebutuhan pribadi.

Hasil pengembangan perkara juga mengungkap bahwa modus serupa bukan pertama kali dilakukan pelaku.

Menurut Kardi, penyidik menemukan sedikitnya dua aksi penipuan yang dilakukan dengan mengatasnamakan anggota Polri. Selain di Banjarbaru, pelaku juga diduga menjalankan modus serupa terhadap korban lain di wilayah Martapura.

“Pelaku diketahui sudah dua kali menggunakan modus mengaku sebagai anggota Polri untuk melakukan penipuan,” ujar Kardi.

Akibat aksi tersebut, korban dalam perkara ini mengalami kerugian mencapai Rp5.330.000.

Polres Banjarbaru mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap setiap tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran sejumlah uang, terlebih jika proses tersebut mengatasnamakan institusi pemerintah atau aparat penegak hukum.

Masyarakat juga diminta segera melakukan verifikasi langsung kepada instansi terkait apabila menerima informasi mengenai penerimaan kerja yang dianggap mencurigakan.

Langkah sederhana tersebut dinilai dapat mencegah kerugian sekaligus memutus ruang gerak pelaku penipuan dengan berbagai modus.

Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Banjarbaru untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pengembangan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Baca berita hukum dan kriminal terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com: https://jurnallugas.com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Akun Facebook Bisa Dibobol Tanpa Disadari, Waspadai Penipuan Phishing Ini

Pos terkait