Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online, Begini Langkah Mudah dan Arti Skor Kredit

JurnalLugas.Com – Riwayat kredit menjadi salah satu faktor penting yang menentukan peluang seseorang memperoleh pinjaman dari bank maupun lembaga pembiayaan.

Sebelum menyetujui pengajuan kredit, pihak pemberi pinjaman akan menilai rekam jejak pembayaran melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bacaan Lainnya

Layanan yang dahulu lebih dikenal sebagai BI Checking ini berfungsi menampilkan histori kredit debitur, mulai dari jumlah pinjaman, status pembayaran hingga tingkat kolektibilitas. Informasi tersebut menjadi acuan utama dalam proses analisis kelayakan kredit.

Masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor OJK untuk mengetahui status kreditnya. Seluruh proses pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui layanan resmi iDebKu, sehingga lebih praktis, cepat, dan aman.

Langkah Mudah Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online

OJK menyediakan platform iDebKu yang dapat diakses kapan saja. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

  • Masuk ke situs resmi iDebKu OJK.
  • Pilih menu Pendaftaran pada halaman utama.
  • Isi data awal sesuai petunjuk hingga sistem memverifikasi layanan.
  • Lengkapi formulir identitas secara benar.
  • Unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti identitas diri.
  • Lakukan verifikasi wajah (selfie) mengikuti instruksi sistem.
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email berisi nomor registrasi.
  • Pantau perkembangan permohonan melalui menu Status Layanan menggunakan nomor pendaftaran tersebut.
  • OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil iDeb melalui email, umumnya paling lambat satu hari kerja setelah proses verifikasi selesai.
Baca Juga  Penagihan Utang Picu Kekerasan, DPR Minta OJK Cabut Regulasi Peran Debt Collector

Memahami Arti Skor Kredit SLIK OJK

Laporan iDeb tidak hanya menampilkan daftar pinjaman yang pernah dimiliki, tetapi juga memberikan informasi mengenai kualitas pembayaran kredit dalam bentuk status kolektibilitas.

Berikut arti masing-masing skor:

1. Kolektibilitas 1 (Lancar)
Menunjukkan seluruh cicilan dan bunga selalu dibayar tepat waktu tanpa tunggakan. Status ini menjadi nilai terbaik bagi calon debitur.

2. Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus)
Mengindikasikan adanya keterlambatan pembayaran antara 1 hingga 90 hari.

3. Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar)
Debitur memiliki tunggakan pembayaran sekitar 91 sampai 120 hari.

4. Kolektibilitas 4 (Diragukan)
Status ini diberikan apabila keterlambatan pembayaran mencapai 121 hingga 180 hari.

5. Kolektibilitas 5 (Macet)
Merupakan kategori terburuk karena tunggakan telah melampaui 180 hari. Kondisi ini dapat memperkecil peluang memperoleh fasilitas kredit baru.

Baca Juga  Vonis LPS Tak Sehat OJK Cabut Izin Operasional 12 Bank Berikut adalah 12 BPR yang Izinnya Dicabut oleh OJK

Pentingnya Menjaga Riwayat Kredit

Pengamat perbankan menilai disiplin membayar cicilan menjadi faktor utama dalam menjaga skor kredit tetap sehat. Semakin baik riwayat pembayaran, semakin besar peluang pengajuan kredit disetujui.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk secara berkala mengecek data SLIK guna memastikan seluruh informasi kredit tercatat dengan benar sekaligus mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan identitas.

Selain membayar cicilan tepat waktu, penggunaan rekening khusus untuk pembayaran angsuran dapat membantu menghindari keterlambatan akibat saldo yang tidak mencukupi.

Dengan layanan iDebKu, masyarakat kini dapat memantau riwayat kredit secara mandiri tanpa harus datang ke kantor OJK.

Langkah sederhana ini dapat membantu mempersiapkan diri sebelum mengajukan KPR, kredit kendaraan, pinjaman usaha, maupun fasilitas pembiayaan lainnya.

Baca berita ekonomi dan informasi keuangan terbaru lainnya di https://JurnalLugas.com.

(Kardi)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait