OJK Bongkar PT Investindo Public Optima Gunakan Logo Ilegal Waspadai Penipuan IPO

JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas membantah keterlibatan dalam aktivitas operasional PT Investindo Public Optima (PT IPO), termasuk penggunaan logo resmi lembaga tersebut dalam materi promosi perusahaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa OJK tidak pernah memberikan izin maupun persetujuan dalam bentuk apa pun kepada PT IPO. Termasuk di antaranya adalah penyalahgunaan nama dan logo OJK dalam pamflet, iklan, dan media komunikasi lainnya.

Bacaan Lainnya

“Penggunaan logo atau identitas OJK tanpa izin merupakan pelanggaran serius dan tidak sah menurut ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ismail melalui keterangan tertulis, Senin (7/7/2025).

PT Investindo Public Optima diketahui menawarkan layanan berupa jasa konsultasi dan pendampingan kepada perusahaan yang berencana melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO). Namun, OJK menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi.

Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga pengawas sektor jasa keuangan ini memiliki otoritas untuk memastikan setiap entitas di pasar modal beroperasi sesuai koridor hukum dan prinsip perlindungan konsumen.

“OJK mengingatkan bahwa pelanggaran semacam ini dapat berujung pada sanksi pidana,” tambah Ismail.

Lebih lanjut, OJK mengimbau kepada masyarakat, calon emiten, dan pelaku usaha lainnya untuk tidak mudah tergiur oleh penawaran jasa dari entitas yang belum terdaftar atau tidak memiliki izin. Konsumen diminta untuk melakukan verifikasi secara mandiri melalui website resmi OJK terkait legalitas lembaga atau profesi yang dituju.

“Pastikan jasa yang digunakan berasal dari pihak yang memiliki izin resmi dan terdaftar di OJK,” tegasnya.

Jika ditemukan indikasi praktik yang mencurigakan atau merugikan, masyarakat didorong untuk segera melaporkannya melalui kanal pengaduan OJK atau langsung ke aparat penegak hukum.

Sebagai tambahan, OJK juga mengklarifikasi bahwa proses perizinan, pendaftaran, dan persetujuan aksi korporasi tidak dikenakan pungutan di luar ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024.

Tindakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga integritas pasar modal nasional serta melindungi masyarakat dari praktik yang tidak bertanggung jawab.

Baca berita hukum dan ekonomi terpercaya lainnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Vonis LPS Tak Sehat OJK Cabut Izin Operasional 12 Bank Berikut adalah 12 BPR yang Izinnya Dicabut oleh OJK

Pos terkait