JurnalLugas.Com – Dua tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, kini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pantauan di lingkungan RS Polri pada Sabtu (20/6/2026) menunjukkan aktivitas rumah sakit berlangsung normal. Pengamanan juga tampak berjalan seperti biasa tanpa adanya pengetatan khusus di area pelayanan maupun ruang perawatan.
Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, menjelaskan bahwa keputusan membawa Roy Suryo dan Dokter Tifa ke ruang rawat inap bukan berasal dari permintaan kliennya.
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga medis yang menilai keduanya membutuhkan observasi lanjutan.
Refly mengatakan, Dokter Tifa mengalami gangguan kesehatan akibat penyakit lambung atau gastroesophageal reflux disease (GERD).
Kondisi tersebut disebut memburuk setelah proses pemeriksaan berlangsung cukup panjang dan disertai meningkatnya tekanan psikologis.
“Kondisinya diputuskan dokter untuk dirawat karena membutuhkan penanganan medis,” ujar Refly singkat.
Ia menambahkan, selama menjalani proses hukum, Dokter Tifa juga disebut belum sempat mengonsumsi makanan sehingga memicu naiknya asam lambung.
Sementara itu, terkait kondisi Roy Suryo, Refly tidak mengungkap secara rinci jenis penyakit yang dialami. Ia hanya menyebut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut memiliki penyakit bawaan yang memerlukan pemantauan dokter.
Menurut Refly, pada awalnya Roy Suryo sempat menolak menjalani rawat inap. Namun setelah menerima penjelasan dari tim medis mengenai kondisi kesehatannya, ia akhirnya bersedia mengikuti rekomendasi dokter untuk menjalani perawatan.
Ditangkap Setelah Berkas Perkara Lengkap
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah proses hukum memasuki tahap lanjutan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa kedua tersangka diamankan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap atau berstatus P21, sehingga proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan status tersebut, penyidik melaksanakan tahapan penegakan hukum, termasuk pemeriksaan kesehatan sebelum proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Perkembangan kondisi kesehatan Roy Suryo dan Dokter Tifa masih menunggu hasil observasi tim dokter di RS Polri Kramat Jati. Sementara itu, proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca berita nasional terbaru lainnya hanya di https://JurnalLugas.com.
(Soefriyanto)






