JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperluas akses layanan keuangan formal dengan memberikan izin kepada dua perusahaan pergadaian swasta untuk memperluas wilayah operasionalnya dari tingkat provinsi menjadi skala nasional.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat industri pergadaian sekaligus membuka kesempatan masyarakat di berbagai daerah memperoleh layanan pembiayaan yang legal dan aman.
Dua perusahaan yang memperoleh persetujuan tersebut adalah PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara. Dengan status baru itu, keduanya kini dapat menjalankan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan regulator.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan perluasan izin usaha tersebut diberikan setelah perusahaan memenuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya, kedua perusahaan tetap diwajibkan menjalankan operasional berdasarkan prinsip tata kelola yang baik serta mematuhi seluruh aturan perundang-undangan selama menjalankan layanan di tingkat nasional.
Perluasan Layanan Dorong Inklusi Keuangan
OJK menilai ekspansi wilayah usaha ini akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, terutama dalam memperluas akses pembiayaan berbasis gadai di berbagai daerah yang selama ini belum terjangkau secara optimal.
Selain memperbesar kapasitas bisnis perusahaan, langkah tersebut juga diharapkan meningkatkan ketersediaan layanan pergadaian resmi sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan lembaga pembiayaan yang diawasi oleh regulator.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi OJK dalam memperkuat industri pergadaian nasional melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola perusahaan, serta perluasan akses layanan jasa keuangan yang terpercaya.
Persetujuan Berdasarkan Regulasi Terbaru
Persetujuan bagi PT Gadai Sakti Jakarta diberikan melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 tertanggal 7 Mei 2026 setelah perusahaan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Sementara itu, PT Gadai Mas Nusantara yang berkantor pusat di Makassar juga lebih dahulu memperoleh persetujuan serupa untuk memperluas cakupan usahanya ke seluruh Indonesia.
Industri Pergadaian Tumbuh Signifikan
Kinerja industri pergadaian nasional juga menunjukkan pertumbuhan yang kuat sepanjang tahun ini. Berdasarkan data OJK hingga April 2026, total penyaluran pinjaman industri pergadaian mencapai Rp157,20 triliun, meningkat 56,80 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sebagian besar pembiayaan masih disalurkan oleh PT Pegadaian konvensional dengan nilai mencapai Rp130,24 triliun, atau sekitar 82,85 persen dari total penyaluran pinjaman industri.
Di sisi lain, total sumber pendanaan industri pergadaian tercatat sebesar Rp123,31 triliun, naik 73,07 persen secara tahunan. Pendanaan tersebut didominasi pinjaman yang diterima perusahaan sebesar Rp105,39 triliun, sedangkan sisanya berasal dari penerbitan surat berharga senilai Rp17,93 triliun.
OJK Perkuat Industri Pergadaian Nasional
Melihat pertumbuhan tersebut, OJK menegaskan akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan inklusi keuangan nasional sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan pembiayaan formal yang aman dan memiliki kepastian hukum.
Dengan semakin banyaknya perusahaan pergadaian yang beroperasi secara nasional, masyarakat diharapkan memperoleh layanan pembiayaan yang lebih mudah dijangkau, kompetitif, dan sesuai dengan standar pengawasan regulator.
Baca berita ekonomi dan keuangan terbaru lainnya di https://JurnalLugas.Com.
(Hans)






