JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mengambil alih maupun mengulang proses hukum dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung. Sikap tersebut ditegaskan sebagai bagian dari upaya menjaga efektivitas penegakan hukum dan menghindari tumpang tindih penyidikan antarlembaga.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap aparat penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing sehingga perkara yang sudah berjalan tidak perlu diproses kembali oleh institusi lain.
“KPK tidak melakukan duplikasi penanganan perkara yang telah ditangani aparat penegak hukum lain,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Koordinasi Jadi Prioritas Penanganan
KPK menegaskan hubungan kerja sama dengan Kejaksaan Agung tetap terbuka apabila diperlukan dalam perkembangan penyidikan kasus tersebut. Sinergi antarpenegak hukum dinilai menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana nasional.
Budi menambahkan, perhatian utama KPK saat ini bukan mengambil alih perkara, melainkan memastikan proses hukum yang telah berlangsung dapat berjalan maksimal hingga seluruh fakta hukum terungkap.
Ia menekankan bahwa tujuan penegakan hukum tidak hanya mengusut dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga meminta pertanggungjawaban pihak yang terlibat serta memulihkan kerugian keuangan negara.
KPK Pernah Menyelidiki Dugaan Korupsi MBG
Sebelum Kejaksaan Agung menetapkan tersangka, KPK diketahui telah lebih dahulu melakukan penyelidikan awal terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional (BGN).
Namun, setelah proses hukum resmi berjalan di Kejaksaan Agung, KPK memutuskan menghentikan sementara penyelidikannya agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan perkara.
Lembaga antirasuah juga menegaskan penghentian tersebut bukan keputusan permanen. Artinya, peluang untuk kembali melakukan langkah hukum tetap terbuka apabila terdapat kondisi yang mengharuskannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kejaksaan Agung Sudah Tetapkan Tiga Tersangka
Dalam perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sanjaya.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, termasuk penunjukan sejumlah yayasan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan dan memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu untuk mengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan praktik penggelembungan harga dalam berbagai pengadaan barang dan jasa yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan program tersebut.
Kasus ini masih terus berkembang seiring pendalaman yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Baca berita nasional terbaru lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






