JurnalLugas.Com – Upaya Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk menggugurkan putusan dalam perkara perdata yang melibatkan penulis E. Jean Carroll kembali menemui jalan buntu.
Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan tidak menerima permohonan banding yang diajukan Trump, sehingga putusan sebelumnya tetap berlaku.
Keputusan yang diumumkan pada Senin (29/6/2026) itu membuat Trump tetap berkewajiban membayar ganti rugi sebesar 5 juta dolar Amerika Serikat, sesuai putusan juri federal dalam perkara pelecehan seksual dan pencemaran nama baik.
Mahkamah Agung tidak menyertakan penjelasan khusus atas penolakannya. Perkara tersebut diumumkan bersama sejumlah putusan lain tanpa opini tertulis, sebagaimana lazim dilakukan dalam beberapa permohonan kasasi yang ditolak.
Kasus bermula dari gugatan yang diajukan E. Jean Carroll terkait insiden yang disebut terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di New York pada 1996.
Setelah melalui persidangan, juri federal di Manhattan pada Mei 2023 menyatakan Trump bertanggung jawab atas pelecehan seksual serta pencemaran nama baik terhadap Carroll.
Trump sejak awal membantah seluruh tuduhan tersebut. Melalui pernyataan yang disampaikan di media sosial, ia menilai perkara itu sarat kepentingan politik dan menegaskan akan terus memperjuangkan hak hukumnya.
“Saya akan terus melawan perkara yang menurut saya bermuatan politik melalui jalur hukum yang tersedia,” tulis Trump dalam pernyataan singkatnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Carroll, Roberta Kaplan, menyebut keputusan Mahkamah Agung menjadi penutup atas rangkaian proses banding yang telah ditempuh pihak Trump. Menurutnya, putusan juri kini berkekuatan hukum tetap setelah seluruh upaya hukum yang diajukan dinyatakan gagal.
Perkara ini bukan satu-satunya sengketa hukum yang mempertemukan Trump dengan Carroll. Dalam gugatan pencemaran nama baik lainnya, pengadilan federal sebelumnya juga memutuskan Trump harus membayar ganti rugi senilai 83,3 juta dolar AS, dan putusan tersebut telah dikuatkan di tingkat banding.
Sementara itu, perkembangan baru muncul dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat yang tengah melakukan penyelidikan pidana terkait dugaan kesaksian palsu dalam perkara perdata yang diajukan Carroll.
Laporan sejumlah media di Amerika menyebut penyidik menelusuri keterangan Carroll mengenai sumber pendanaan biaya hukumnya.
Penyidikan dilakukan setelah muncul informasi bahwa sebagian biaya litigasi diduga mendapat dukungan dari investor teknologi Reid Hoffman, yang sebelumnya disebut tidak terlibat dalam pembiayaan perkara tersebut.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan hukum. Di sisi lain, putusan Mahkamah Agung memastikan kewajiban pembayaran ganti rugi dalam perkara perdata senilai 5 juta dolar AS tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Baca berita internasional dan informasi terkini lainnya di https://JurnalLugas.com
(Handoko)






