Kasus Mega Korupsi MBG Meluas, Jenderal Polri Jadi Tersangka dan Keterlibatan Perwira Tinggi TNI

JurnalLugas.Com – Penyidikan dugaan mega korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Untuk pertama kalinya dalam perkara ini, aparat penegak hukum menetapkan seorang perwira tinggi Polri aktif sebagai tersangka, sementara dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif kini diproses melalui mekanisme koneksitas.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak hanya menyasar pejabat sipil maupun pihak swasta, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan aparatur negara yang memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan program nasional tersebut.

Bacaan Lainnya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penyidik telah menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Irwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Menurut Syarief, LMI saat ini masih berstatus anggota Polri aktif yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN).

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 sebelum berpindah menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.

“Dalam beberapa hari terakhir penyidik menetapkan LMI sebagai tersangka baru,” ujar Syarief di Jakarta, Kamis 02 Juli 2026.

Diduga Mengatur Penjualan Food Tray

Penyidik menduga LMI memiliki peran dalam pengadaan perlengkapan operasional berupa food tray bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Berdasarkan hasil penyidikan, pada 2025 LMI diduga meminta dua pihak berinisial YCS dan RD membentuk perusahaan yang kemudian menjadi pemasok perlengkapan tersebut kepada calon mitra.

Baca Juga  Ribuan Pengaduan Menu MBG Ngawur di Aplikasi Reviu Menu BGN

Harga yang ditawarkan disebut telah memasukkan komponen keuntungan tertentu yang diduga menjadi imbalan agar pengajuan titik layanan SPPG memperoleh persetujuan.

Syarief menjelaskan mekanisme tersebut diduga menjadi bagian dari praktik yang menguntungkan pihak tertentu dalam proses persetujuan mitra Program MBG.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dugaan Keterlibatan Perwira TNI Diproses Melalui Koneksitas

Selain menetapkan tersangka baru, penyidik juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan seorang perwira TNI aktif berinisial Kolonel BU.

Karena masih berstatus prajurit aktif, proses hukumnya tidak ditangani langsung oleh penyidik tindak pidana khusus, melainkan melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Syarief menjelaskan, dugaan peran BU muncul dari pengembangan penyidikan terkait pengadaan sepeda motor dalam Program MBG.

Dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BU diduga terlibat dalam pengaturan proses pengadaan, termasuk dugaan penggelembungan harga serta pengarahan terhadap penyedia barang.

Meski demikian, Syarief menegaskan hingga saat ini BU belum ditetapkan sebagai tersangka karena kewenangan terhadap anggota TNI aktif berada dalam mekanisme penyidikan koneksitas.

Jampidmil Mulai Menangani Perkara

Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Menurutnya, tahapan awal penyidikan koneksitas segera dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menjelaskan, Kolonel BU sebelumnya memang telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus. Namun dalam proses koneksitas, pemeriksaan akan dilakukan kembali oleh tim gabungan yang melibatkan unsur penyidik militer dan oditur militer.

Baca Juga  Pengadaan Fantastis BGN, Laptop hingga Alat Dapur Ratusan Miliar, Dadan Tidak Boros

Andi juga memastikan BU merupakan personel Korps Peralatan TNI dan bukan berasal dari Polisi Militer.

Polri Hormati Proses Hukum

Menanggapi penetapan tersangka terhadap Brigjen LMI, Polri menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir menegaskan institusinya mendukung penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Menurutnya, Polri memiliki komitmen memberikan tindakan tegas terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan tindak pidana tanpa memberikan perlakuan istimewa.

Tujuh Orang Sudah Menjadi Tersangka

Dengan penambahan LMI, jumlah tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis kini mencapai tujuh orang.

Mereka terdiri atas sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional, pihak swasta, pengurus yayasan, serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Irwan Mahardan.

Penyidikan masih terus berlangsung dan Kejaksaan Agung membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah kepada pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi program tersebut.

Baca berita nasional dan perkembangan hukum terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait