Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Simak Daftar Lengkap per Gram hingga 1 Kilogram

JurnalLugas.Com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak naik pada perdagangan Jumat, 3 Juli 2026. Kenaikan ini menjadi perhatian pelaku investasi logam mulia setelah tren harga emas menunjukkan penguatan dalam beberapa hari terakhir.

Berdasarkan pembaruan harga Logam Mulia pada Jumat pagi, nilai jual emas Antam bertambah Rp11.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.640.000 menjadi Rp2.651.000 per gram.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga mengalami peningkatan. Kini harga buyback berada di level Rp2.400.000 per gram.

Analis pasar menilai pergerakan harga emas masih dipengaruhi oleh dinamika ekonomi global, pergerakan nilai tukar mata uang, serta tingginya minat investor terhadap aset yang dinilai relatif aman saat ketidakpastian pasar meningkat.

Baca Juga  Emas Mengila Lagi Cek Update Emas Sekarang

Meski demikian, harga emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar dan kebijakan perusahaan.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru Jumat, 3 Juli 2026

Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan:

  • 0,5 gram: Rp1.375.500
  • 1 gram: Rp2.651.000
  • 2 gram: Rp5.242.000
  • 3 gram: Rp7.838.000
  • 5 gram: Rp13.030.000
  • 10 gram: Rp26.005.000
  • 25 gram: Rp64.887.000
  • 50 gram: Rp129.695.000
  • 100 gram: Rp259.312.000
  • 250 gram: Rp648.015.000
  • 500 gram: Rp1.295.820.000
  • 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.591.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Setiap transaksi emas batangan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 0,9 persen. Bukti pemotongan pajak akan diberikan pada setiap transaksi.

Sementara itu, bagi masyarakat yang melakukan penjualan kembali atau buyback dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak tersebut langsung diperhitungkan dari total nilai buyback.

Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Ugal-ugalan

Emas Masih Jadi Instrumen Investasi Favorit

Kenaikan harga emas kembali memperkuat daya tarik logam mulia sebagai salah satu instrumen investasi jangka panjang. Selain dikenal mampu menjaga nilai aset, emas juga kerap menjadi pilihan investor saat kondisi ekonomi global mengalami ketidakpastian.

Meski prospek emas masih dinilai positif, calon investor tetap disarankan memantau perkembangan harga secara berkala serta menyesuaikan keputusan investasi dengan tujuan dan kemampuan keuangan masing-masing.

Baca berita ekonomi, investasi, dan informasi terkini lainnya di JurnalLugas.Com.

(Endarto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait