JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar tidak mengabaikan kewajiban melaporkan setiap dugaan penerimaan gratifikasi.
Pesan tersebut mencuat setelah muncul penjelasan mengenai sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby, saat bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pelaporan dugaan gratifikasi merupakan bagian dari tanggung jawab setiap pejabat negara.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.
“Kesadaran untuk melaporkan dugaan gratifikasi seharusnya datang dari penyelenggara negara itu sendiri,” ujar Taufik dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai kewajiban pelaporan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi setiap pejabat untuk segera melapor apabila menerima atau menemukan pemberian yang diduga berkaitan dengan jabatan.
Menurut KPK, kepatuhan terhadap mekanisme pelaporan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi langkah preventif agar tidak menimbulkan dugaan konflik kepentingan maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Sorotan terhadap dugaan gratifikasi tersebut muncul setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada akhir Juni 2026.
Dari operasi itu, penyidik mengamankan sepuluh orang untuk dimintai keterangan. Setelah proses pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain perkara suap, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Raja Juli Jelaskan Kronologi Amplop
Menanggapi berkembangnya perhatian publik, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya memberikan penjelasan mengenai pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada awal Juni 2026.
Ia mengaku tidak mengetahui isi sebuah amplop yang ditinggalkan tamunya karena amplop tersebut berada di dalam sebuah map tertutup. Keberadaan amplop baru disadari setelah pertemuan selesai.
Begitu mengetahui adanya barang yang tertinggal, Raja Juli menginstruksikan ajudannya agar mengembalikannya kepada pemilik tanpa membuka isi amplop tersebut.
Proses pengembalian, menurut penjelasannya, sempat tertunda akibat penyesuaian jadwal. Amplop akhirnya dikembalikan melalui ajudan kepada Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi beberapa hari setelah pertemuan berlangsung.
Baca berita nasional dan perkembangan hukum terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
(Catur)






