JurnalLugas.Com – Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap mega korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan secara profesional tanpa membedakan status maupun institusi para pihak yang diperiksa.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menyampaikan bahwa proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan latar belakang profesi seseorang.
Menurut Qodari, siapa pun yang diduga terlibat dalam penyimpangan harus mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis nasional.
“Pesan Presiden jelas, penegakan hukum harus berjalan adil dan tidak melihat siapa orangnya, melainkan perbuatan yang diduga dilakukan,” ujar Qodari kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap individu yang berasal dari institusi tertentu tidak berkaitan dengan profesi mereka, melainkan menyangkut tugas dan tanggung jawab saat berada dalam lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Karena itu, Qodari mengajak masyarakat untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum menyelesaikan penyidikan hingga tuntas.
Ia berharap publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum selesai.
“Pemerintah menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan. Semua pihak sebaiknya menunggu hasil penyidikan secara menyeluruh,” katanya.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional untuk periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut prajurit tersebut berinisial BU yang saat itu bertugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan seorang anggota Polri aktif berinisial LMI sebagai tersangka. LMI diketahui pernah menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola program nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas akan terus menjadi prioritas agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai tujuan awal serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara.
Baca berita nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






