Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK

JurnalLugas.Com – Perkembangan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 memasuki babak baru.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, kini menempuh langkah hukum dengan mengajukan status justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bacaan Lainnya

Langkah tersebut dilakukan di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung di Kejaksaan Agung terkait dugaan penyimpangan pengelolaan program strategis nasional yang menjadi sorotan publik.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menjelaskan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan JC telah disampaikan kepada LPSK.

Saat ini, pihaknya menunggu proses pendalaman yang dilakukan lembaga tersebut sebelum mengambil keputusan resmi.

Menurut Krisna, permohonan perlindungan itu diajukan karena kliennya mengaku telah memberikan sejumlah informasi penting yang berkaitan dengan pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap keamanan pribadi maupun keluarga Sony.

“Kami berharap proses penilaian dilakukan secara independen dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Krisna dalam keterangannya di Jakarta.

LPSK Lakukan Kajian Mendalam

Di sisi lain, Ketua LPSK, Achmadi, menegaskan bahwa setiap permohonan yang masuk akan diproses sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga  Kang Dadan Berompi Pink Digiring ke Tahanan Kejagung Pasang Wajah Sedih

LPSK saat ini masih melakukan verifikasi serta koordinasi dengan sejumlah pihak terkait guna memastikan kelayakan status JC bagi pemohon.

Pendalaman tersebut menjadi tahap penting karena status justice collaborator hanya dapat diberikan kepada individu yang memenuhi persyaratan hukum tertentu dan dinilai mampu membantu penegak hukum mengungkap jaringan pelaku yang lebih luas.

Krisna Murti Pengacara Sony Sonjaya

Kejaksaan Agung Sebelumnya Menolak Permohonan JC

Sebelum mengajukan permohonan ke LPSK, Sony diketahui telah meminta status serupa kepada Kejaksaan Agung. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa hasil penyidikan sementara menunjukkan Sony tidak memenuhi kriteria utama sebagai justice collaborator.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, terdapat syarat penting yang harus dipenuhi oleh seorang JC.

Di antaranya bukan pelaku utama dalam tindak pidana serta mengakui keterlibatannya dalam perkara yang sedang disidik.

Menurut hasil pendalaman penyidik, Sony dinilai memiliki peran sentral dalam proses penentuan maupun verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari objek perkara.

Karena posisi dan kewenangan tersebut, penyidik menilai Sony merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab utama dalam rangkaian dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Baca Juga  Kejagung akan Periksa Adik Harvey Moeis dan Berikut Daftar 22 Tersangka Kasus PT Timah Tbk

Selain itu, penyidik juga menyatakan belum menemukan pengakuan secara tegas dari Sony terkait dugaan perbuatan yang disangkakan kepadanya.

Faktor tersebut menjadi pertimbangan tambahan dalam keputusan penolakan permohonan JC sebelumnya.

Pengajuan JC oleh Sony Sonjaya kini menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi arah pengungkapan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

Jika permohonan tersebut diterima LPSK, maka Sony berpeluang memperoleh perlindungan hukum sekaligus menjadi pihak yang membantu mengungkap keterlibatan aktor lain dalam perkara tersebut.

Keputusan LPSK nantinya diperkirakan akan menjadi salah satu faktor penting dalam proses penegakan hukum dan pengembangan penyidikan kasus yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.

Sementara itu, masyarakat masih menunggu hasil kajian LPSK serta perkembangan penyidikan Kejaksaan Agung untuk mengetahui sejauh mana dugaan penyimpangan dalam Program MBG dapat diungkap secara menyeluruh.

Baca berita nasional dan investigasi terbaru lainnya di: https://jurnallugas.com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait