JurnalLugas.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 7 Juli 2026, hakim tunggal menyatakan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, mulai dari penggeledahan hingga penahanan, tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena menegaskan pentingnya kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Meski demikian, perkara pokok yang menjerat Roy Suryo tidak otomatis berakhir karena putusan praperadilan hanya menguji aspek formil tindakan penyidik, bukan substansi dugaan tindak pidana.
Hakim Nilai Upaya Paksa Tidak Memenuhi Ketentuan
Dalam amar putusannya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo dikabulkan untuk sebagian.
Hakim menyimpulkan bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada pertengahan Juni 2026 tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Penangkapan yang dilakukan sehari setelahnya juga dinyatakan tidak sah, termasuk penahanan terhadap pemohon.
Selain itu, majelis menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon dengan nilai nihil. Sementara sejumlah permohonan lain yang diajukan pemohon tidak seluruhnya dikabulkan.
Gugatan Berfokus pada Prosedur Penegakan Hukum
Praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak membahas benar atau tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Gugatan tersebut secara khusus menguji legalitas tindakan penyidik saat melakukan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, sebelumnya menjelaskan bahwa permohonan diajukan untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
“Objek praperadilan kami berkaitan dengan proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan terhadap klien,” ujar Ahmad Khozinudin.
Permohonan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 22 Juni 2026 dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Sejumlah Institusi Menjadi Termohon
Dalam permohonannya, Roy Suryo menggugat beberapa pihak sebagai termohon, mulai dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kapolda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Subdirektorat Keamanan Negara beserta tim penyidik, hingga unsur Kejaksaan.
Langkah hukum itu bertujuan menguji apakah tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana, terutama terkait syarat administratif maupun prosedural.
Putusan Praperadilan Tidak Menghentikan Perkara Pokok
Pakar hukum pidana selama ini menjelaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Putusan yang mengabulkan permohonan tidak serta-merta menyatakan seseorang bebas dari dugaan tindak pidana.
Yang diuji dalam praperadilan adalah keabsahan tindakan penyidik, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka apabila memenuhi objek praperadilan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, kelanjutan proses hukum dalam perkara pokok tetap bergantung pada langkah penyidik dan penuntut umum setelah putusan tersebut berkekuatan hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Ikuti berita hukum, nasional, ekonomi, dan informasi terpercaya lainnya di: https://JurnalLugas.Com
(Catur)






