JurnalLugas.Com – Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2025. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menyampaikan sejumlah alasan yang mendasari permohonan ini. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah secara hukum dan cacat prosedur.
Tidak Ada Audit Kerugian Negara
Dodi menegaskan, penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada hasil audit kerugian keuangan negara oleh lembaga resmi seperti BPK atau BPKP. “Audit itu menjadi syarat mutlak untuk membuktikan adanya kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014,” ujarnya di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Lebih lanjut, ia menyebut audit yang dilakukan BPKP serta inspektorat terkait Program Bantuan Peralatan TIK 2020–2022 tidak menemukan indikasi kerugian negara. Bahkan, laporan keuangan Kemendikbud Ristek tahun 2019–2022 mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Minim Bukti dan SPDP Tidak Pernah Diterbitkan
Dodi juga menilai penetapan tersangka cacat hukum karena dilakukan tanpa minimal dua alat bukti yang sah serta tanpa pemeriksaan terhadap calon tersangka. Ia menambahkan, surat penetapan tersangka dikeluarkan bersamaan dengan Sprindik pada 4 September 2025.
Selain itu, Nadiem disebut tidak pernah menerima SPDP. Hal ini, menurut Dodi, melanggar Pasal 109 KUHAP serta putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 karena menghilangkan fungsi pengawasan penuntut umum dan membuka ruang penyidikan sewenang-wenang.
Tuduhan Tidak Cermat
Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar hukum yang dipakai, yakni Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022. Program tersebut, kata Dodi, tidak pernah tercantum dalam RPJMN 2020–2024 maupun kebijakan resmi Kemendikbud Ristek. “Perbuatan yang dituduhkan menjadi tidak jelas dan melanggar hak Nadiem untuk mengetahui secara spesifik sangkaan yang ditujukan kepadanya,” ujarnya.
Selain itu, dalam surat penetapan tersangka, status Nadiem ditulis sebagai karyawan swasta. Padahal, pada periode 2019–2024, ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dinilai Kooperatif dan Tidak Berpotensi Melarikan Diri
Dodi menambahkan, Nadiem memiliki identitas dan domisili yang jelas, serta telah dicekal sehingga tidak mungkin melarikan diri. Sejak awal, Nadiem disebut selalu kooperatif dalam proses hukum. “Penahanan terhadap Nadiem tidak sah karena alasan yang dijadikan dasar tidak dibuktikan secara objektif,” pungkasnya.
Proses praperadilan ini akan menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum dalam memastikan setiap prosedur berjalan sesuai aturan, sekaligus menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan tersebut.
Baca berita lengkap lainnya di JurnalLugas.Com






