JurnalLugas.Com – Kepolisian merupakan salah satu institusi yang memegang peran strategis dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat.
Karena memiliki kewenangan yang luas, tuntutan terhadap integritas aparat kepolisian juga jauh lebih tinggi dibanding banyak profesi lainnya.
Namun, berbagai survei internasional menunjukkan bahwa persepsi publik terhadap tingkat korupsi di institusi kepolisian Indonesia masih menjadi perhatian.
Salah satunya adalah Police Corruption Perceptions Index yang dipublikasikan oleh IndexMundi Global Surveys.
Dalam indeks tersebut, Indonesia memperoleh skor 7,56 dan berada di peringkat ke-18 dunia.
Di kawasan Asia Tenggara, skor Indonesia menjadi yang tertinggi di antara negara-negara yang tercantum dalam survei tersebut, berada di atas Thailand, Filipina, Malaysia, Kamboja, Vietnam, hingga Singapura.
Perlu dipahami bahwa indeks tersebut mengukur persepsi masyarakat terhadap tingkat korupsi di institusi kepolisian, bukan jumlah perkara korupsi yang telah diputus pengadilan.
Meski demikian, persepsi publik tetap menjadi indikator penting untuk mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Mengapa Persepsi Korupsi Bisa Tinggi?
Korupsi di institusi penegak hukum tidak muncul tanpa sebab. Para pakar tata kelola pemerintahan dan antikorupsi umumnya menilai terdapat sejumlah faktor yang dapat memengaruhi tingginya persepsi masyarakat.
Salah satunya adalah masih adanya kasus yang melibatkan oknum aparat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan.
Beberapa bentuk pelanggaran yang pernah terungkap melalui proses hukum antara lain:
- Praktik makelar kasus (markus) dengan memengaruhi proses penyidikan demi imbalan tertentu.
- Dugaan perlindungan atau backing terhadap jaringan narkotika oleh oknum aparat.
- Penerimaan suap dalam penanganan perkara.
- Pungutan liar dalam pelayanan publik.
- Penyalahgunaan barang bukti maupun kewenangan penyidikan.
Kasus-kasus tersebut menjadi sorotan luas di media dan pada akhirnya memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi secara keseluruhan.
Pendidikan Kepolisian Menanamkan Integritas
Ironisnya, seluruh anggota kepolisian sebenarnya telah menjalani pendidikan yang menekankan disiplin tinggi, loyalitas kepada negara, profesionalisme, serta semangat melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Sejak pendidikan dasar, calon anggota polisi dibentuk melalui latihan fisik, pembinaan mental, pendidikan hukum, hingga etika profesi.
Artinya, ketika terdapat anggota yang terbukti melakukan korupsi atau menyalahgunakan kewenangan, tindakan tersebut bukanlah cerminan dari tujuan pendidikan kepolisian, melainkan penyimpangan terhadap nilai yang telah diajarkan.
Korupsi pada akhirnya merupakan bentuk pengingkaran terhadap sumpah jabatan, kode etik profesi, serta amanat konstitusi untuk menegakkan hukum secara adil.
Mengapa Integritas Bisa Luntur?
Berbagai penelitian mengenai tata kelola pemerintahan menunjukkan bahwa perilaku koruptif umumnya dipengaruhi oleh kombinasi berbagai faktor.
Di antaranya:
- lemahnya pengawasan internal;
- rendahnya akuntabilitas;
- budaya organisasi yang permisif terhadap pelanggaran;
- penyalahgunaan kewenangan;
- intervensi pihak luar;
- rendahnya kepastian hukuman bagi pelaku.
Dalam kondisi tertentu, kekuasaan yang besar tanpa pengawasan yang kuat dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan.
Karena itu, reformasi kelembagaan tidak cukup hanya melalui peningkatan kesejahteraan, tetapi juga harus disertai penguatan sistem pengawasan, transparansi, serta penegakan disiplin yang konsisten.
Kepercayaan Publik Menjadi Modal Utama
Kepercayaan masyarakat merupakan aset terpenting bagi institusi kepolisian.
Semakin tinggi tingkat kepercayaan publik, semakin mudah aparat menjalankan fungsi penegakan hukum, menjaga keamanan, hingga membangun kerja sama dengan masyarakat dalam mencegah kejahatan.
Sebaliknya, apabila persepsi korupsi terus meningkat, legitimasi institusi dapat tergerus meskipun mayoritas personel menjalankan tugasnya secara profesional.
Karena itu, penindakan tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga nama baik institusi sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat.
Reformasi Harus Berjalan Berkelanjutan
Berbagai upaya reformasi telah dilakukan, mulai dari digitalisasi pelayanan publik, penguatan fungsi pengawasan internal, peningkatan transparansi, hingga penindakan terhadap anggota yang melanggar.
Meski demikian, hasil berbagai survei menunjukkan masih terdapat pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar persepsi publik terhadap kepolisian dapat terus membaik.
Pada akhirnya, profesionalisme aparat penegak hukum tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap kejahatan, tetapi juga dari kemampuan menjaga integritas dalam setiap tindakan.
Belum lagi anggapan hilang kambing 1 ekor lapor polisi, hilanglah 1 kandang sapi dan pencuri tak tertangkap akhirnya pemilik kambing stres.
Persepsi masyarakat demikian mencerminkan jika masyarakat enggan berurusan dengan kepolisian untuk mencari keadilan.
Anggapan itu diyakini masyarakat lantaran pelayanan kepolisian tidak sesuai undang-undang dan hanya mencari keuntungan pribadi dan golongan, maka anggapan “Percuma Lapor Polisi”.
Institusi kepolisian dibangun di atas prinsip disiplin, pengabdian, dan pelayanan kepada masyarakat. Nilai-nilai tersebut akan tetap menjadi fondasi utama dalam membangun kepolisian yang dipercaya publik, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.
Baca berita dan analisis lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






