JurnalLugas.Com – Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menjadi panggung awal bagi upaya menggugat langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan terkait kasus ijazah Presiden Joko Widodo.
Melalui jalur hukum tersebut, Roy meminta seluruh tindakan penyidikan yang menjerat dirinya dinyatakan tidak sah.
Permohonan itu disampaikan tim kuasa hukum yang dipimpin Refly Harun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Menurut pihak pemohon, terdapat sejumlah prosedur yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana sehingga layak dibatalkan melalui mekanisme praperadilan.
Di hadapan majelis hakim, Refly meminta agar seluruh permohonan yang diajukan kliennya dikabulkan.
Ia menilai terdapat cacat prosedural dalam rangkaian tindakan hukum yang dilakukan penyidik sejak awal penanganan perkara.
“Kami memohon agar seluruh permohonan praperadilan dikabulkan,” ujar Refly saat membacakan petitum di ruang sidang.
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah proses penggeledahan rumah Roy Suryo.
Tim kuasa hukum berpendapat tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai karena disebut tidak didahului izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Selain penggeledahan, pihak Roy juga menggugat keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut mereka, kedua tindakan tersebut tidak memenuhi syarat hukum sehingga seharusnya dinyatakan batal demi hukum.
Tidak hanya berhenti pada tahap penyidikan, permohonan praperadilan juga menyasar proses administrasi perkara.
Roy meminta hakim menyatakan pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak memiliki kekuatan hukum.
Refly menyebut pelimpahan berkas yang telah maupun akan dilakukan semestinya dinyatakan tidak sah apabila proses penyidikan sebelumnya terbukti bermasalah secara prosedural.
Dalam petitumnya, Roy turut meminta majelis hakim membatalkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan penyidik. Ia juga memohon agar status pencegahan bepergian ke luar negeri dicabut.
Tak hanya itu, pemohon meminta hakim memerintahkan jaksa untuk tidak melanjutkan proses penuntutan, termasuk tidak membacakan surat dakwaan, sampai putusan praperadilan berkekuatan hukum.
Roy juga mengajukan permohonan pemulihan nama baik, harkat, serta martabatnya apabila gugatan tersebut dikabulkan.
Sidang praperadilan selanjutnya akan menjadi penentu apakah majelis hakim menilai tindakan aparat penegak hukum telah sesuai prosedur atau justru terdapat pelanggaran yang berimplikasi pada sah atau tidaknya proses penyidikan dalam perkara tersebut.
Baca berita hukum dan nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






