JurnalLugas.Com — Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang tidak menerima gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Fadli Zon memantik kembali perdebatan lama tentang narasi sejarah kerusuhan Mei 1998. Di satu sisi, pemerintah menilai keputusan tersebut sejalan dengan aspek hukum formal. Di sisi lain, kelompok masyarakat sipil melihatnya sebagai ruang yang belum menuntaskan pencarian keadilan.
Fadli Zon menegaskan bahwa putusan tersebut sesuai dengan pandangannya sejak awal. Ia menyebut tidak ada bukti hukum kuat yang mendukung klaim adanya pemerkosaan massal yang terstruktur pada peristiwa 1998. Menurutnya, jika pun terjadi kekerasan seksual, hal itu lebih bersifat kriminal individual dan bukan bagian dari kebijakan negara.
“Kalau ada, itu bukan tindakan sistematis oleh negara,” ujarnya dalam keterangan.
Sengketa yang Berhenti di Ranah Kewenangan
Majelis hakim PTUN Jakarta sebelumnya memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi unsur sebagai objek sengketa tata usaha negara. Pernyataan Fadli Zon dinilai bukan keputusan administratif yang memiliki dampak hukum konkret, individual, dan final.
Putusan ini secara praktis menghentikan gugatan di tingkat pertama, tanpa menyentuh substansi perdebatan mengenai kebenaran sejarah atau validitas temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Perspektif Pemerintah: Sejarah Harus Berbasis Bukti
Fadli Zon juga menegaskan bahwa pernyataannya tidak berkaitan dengan proyek penulisan ulang sejarah oleh Kementerian Kebudayaan. Ia menyebut pandangannya disampaikan dalam forum publik, termasuk podcast dan rapat di DPR, sebagai bagian dari diskursus akademik.
Menurutnya, sejarah tidak boleh dibelokkan tanpa dasar bukti yang kuat. Ia bahkan membandingkan peristiwa 1998 dengan tragedi internasional seperti Nanjing Massacre dan konflik Bosnia, yang disebutnya memiliki bukti keterlibatan aktor negara secara sistematis.
“Dalam kasus 1998, konteksnya adalah kerusuhan, bukan operasi terstruktur negara,” katanya.
Respons Masyarakat Sipil, Upaya Hukum Berlanjut
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menilai pernyataan tersebut berpotensi melemahkan pengakuan terhadap korban. Mereka juga menilai pernyataan pejabat publik semestinya tunduk pada prinsip akuntabilitas, terutama terkait isu hak asasi manusia.
Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyatakan pihaknya akan melanjutkan langkah hukum ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
“Langkah ini penting agar ada ruang pengujian lebih lanjut,” ujar perwakilan tim hukum.
Ruang Publik dan Memori Kolektif
Kasus ini memperlihatkan bahwa perdebatan soal Mei 1998 belum sepenuhnya selesai di ruang publik Indonesia. Di luar aspek hukum formal, isu ini juga menyangkut memori kolektif, keadilan bagi korban, serta bagaimana negara memposisikan diri dalam penulisan sejarah.
Putusan PTUN mungkin menutup satu pintu secara administratif, tetapi diskursus yang lebih luas tentang kebenaran dan rekonsiliasi tampaknya masih akan terus bergulir.
Baca berita lainnya di https://jurnallugas.com
(SF)






