JurnalLugas.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total berat hampir 2 ton. Barang haram tersebut diketahui diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa dan diamankan di perairan Kepulauan Riau.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 5 Februari 2026. Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap seluruh terdakwa yang dinilai terlibat aktif dalam jaringan narkotika lintas negara.
Enam terdakwa tersebut terdiri dari dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia masing-masing Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa perkara ini telah diperiksa secara komprehensif dengan menghadirkan 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Selain itu, barang bukti yang diajukan jumlahnya sangat besar dan dinilai mencerminkan skala kejahatan luar biasa.
Barang bukti tersebut berupa 67 kardus cokelat berbalut plastik bening, dengan rincian 66 kardus berisi masing-masing 30 bungkus teh China hijau berisi sabu, serta satu kardus tambahan berisi 20 bungkus sabu. Total berat bersih narkotika mencapai 1.995.139 gram, atau nyaris dua ton.
Jaksa penuntut umum, G. Kurniawan, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika berat sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum dalam peredaran narkotika skala besar,” ujar jaksa dalam persidangan.
Atas dasar tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada seluruh terdakwa. Tuntutan pidana mati pertama kali dibacakan terhadap terdakwa Weerepat Phongwan, dan selanjutnya diberlakukan sama terhadap lima terdakwa lainnya.
Menurut jaksa, tuntutan maksimal dijatuhkan karena perbuatan para terdakwa dinilai sangat serius. Selain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, tindakan tersebut dinilai merusak generasi bangsa serta melibatkan jaringan narkotika internasional dengan potensi dampak sosial yang luas.
“Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perkara ini,” tegas jaksa.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim meminta tanggapan dari pihak terdakwa. Melalui penasihat hukum, para terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) secara tertulis.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan selama dua pekan. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan akan digelar pada 26 Februari 2026.
Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang pernah disidangkan di Batam dan kembali menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas kejahatan narkoba skala internasional.
Baca berita hukum dan kriminal lainnya di JurnalLugas.Com
https://jurnallugas.com






