JurnalLugas.Com – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai menghadapi pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan melalui mekanisme uji formil oleh dua warga negara yang mempertanyakan proses pembentukan regulasi tersebut.
Permohonan yang telah diregistrasi di Mahkamah Konstitusi itu tidak menyoroti substansi isi undang-undang, melainkan menilai tahapan penyusunannya diduga belum memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan konstitusi dan peraturan yang berlaku.
Dua pemohon berasal dari kalangan akademisi dan mahasiswa. Mereka berpendapat bahwa proses legislasi harus menjamin keterbukaan, partisipasi masyarakat, serta mengikuti seluruh mekanisme yang telah diatur dalam sistem pembentukan undang-undang di Indonesia.
“Kami menilai proses pembentukan regulasi harus mematuhi seluruh prosedur yang diwajibkan agar memiliki legitimasi yang kuat,” ujar Zulfikar Putra Utama dalam persidangan pendahuluan, Rabu 08 Juli 2026.
Persoalkan Tahap Harmonisasi RUU
Salah satu pokok permohonan menitikberatkan pada tahapan harmonisasi rancangan undang-undang sebelum ditetapkan sebagai usul resmi DPR RI.
Menurut pemohon, proses harmonisasi memiliki fungsi penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan sistem hukum nasional serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Dalam permohonan tersebut disebutkan bahwa mekanisme harmonisasi yang menjadi kewenangan Badan Legislasi (Baleg) dinilai merupakan tahapan yang wajib sebelum sebuah rancangan undang-undang dibawa ke rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR.
Pemohon beranggapan tahapan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya sehingga berpotensi memengaruhi kualitas proses legislasi secara keseluruhan.
Minta MK Menunda Pemberlakuan UU
Selain meminta Mahkamah Konstitusi menguji keabsahan proses pembentukan undang-undang, para pemohon juga mengajukan permohonan provisi agar pemberlakuan Undang-Undang Polri ditunda hingga putusan akhir dibacakan.
Dalam pokok permohonannya, mereka meminta majelis hakim menyatakan pembentukan undang-undang tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Apabila permohonan dikabulkan, proses legislasi dapat menjadi perhatian penting bagi pembentukan regulasi pada masa mendatang.
Hakim Berikan Sejumlah Catatan
Sidang pendahuluan dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Dalam persidangan, majelis hakim memberikan sejumlah masukan agar permohonan diperbaiki sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Catatan tersebut antara lain menyangkut kedudukan hukum (legal standing) pemohon serta penyempurnaan argumentasi hukum yang diajukan.
“Permohonan masih perlu disempurnakan pada beberapa bagian agar lebih jelas,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.
Mahkamah Konstitusi kemudian memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki dokumen permohonan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Putusan Berpotensi Jadi Acuan Legislasi
Pengamat hukum tata negara menilai perkara ini tidak hanya berkaitan dengan Undang-Undang Polri, tetapi juga dapat menjadi tolok ukur penerapan prinsip pembentukan undang-undang yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Apabila Mahkamah Konstitusi nantinya memberikan putusan yang mempertegas standar pembentukan regulasi, maka hal tersebut berpotensi menjadi pedoman bagi penyusunan berbagai undang-undang pada masa mendatang.
Sidang akan berlanjut setelah para pemohon menyerahkan perbaikan permohonan sesuai arahan majelis hakim.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi masih akan mendalami seluruh argumentasi serta alat bukti yang diajukan sebelum memasuki tahapan pemeriksaan berikutnya.
Ikuti perkembangan berita hukum, politik, dan kebijakan nasional terbaru hanya di JurnalLugas.Com.
(Catur)






