JurnalLugas.Com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelimpahan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari penguatan sinergi antarlembaga dalam mempercepat proses penegakan hukum.
Tiga perkara yang dialihkan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU yang berkaitan dengan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, seluruh berkas administrasi penyidikan, barang bukti, hingga pelimpahan tersangka akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan penyidik.
“Seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan secara bertahap untuk ditindaklanjuti Kejaksaan Agung,” ujar Ahmad Yusuf Afandi, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, tahapan tersebut diperlukan agar seluruh dokumen dan kelengkapan penyidikan memenuhi persyaratan hukum sebelum resmi diteruskan kepada jaksa.
Sinergi Polri dan Kejaksaan Agung
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan keputusan pelimpahan perkara merupakan hasil koordinasi dan kesepakatan antara Polri dengan Kejaksaan Agung.
Langkah tersebut diambil agar proses penyidikan berjalan lebih efektif dan tidak terjadi tumpang tindih penanganan.
“Kami sepakat penanganan tiga perkara ini dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum,” kata Totok.
Ia menambahkan, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti melalui pemeriksaan terhadap 15 saksi dan dua orang ahli.
Selain itu, penyidik juga menggeledah 13 lokasi yang berada di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari hasil penyidikan tersebut, aparat telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah serta pengusaha Don Ritto.
Kejaksaan Agung Siap Lanjutkan Penyidikan
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt. Jampidsus) Rudi Margono membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut.
Menurut Rudi, koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung menjadi langkah penting untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan perkara korupsi yang memiliki kompleksitas tinggi.
“Pelimpahan ini mencerminkan komitmen bersama agar penanganan perkara berjalan lebih cepat dan efektif,” ujarnya.
Dengan proses pelimpahan yang sedang berlangsung, Kejaksaan Agung akan melanjutkan tahapan penyidikan berdasarkan berkas, barang bukti, dan dokumen yang diserahkan secara bertahap oleh penyidik Polri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca berita hukum, nasional, dan investigasi terbaru lainnya di https://JurnalLugas.Com.
(Catur)






