Tan Kian Pendiri Century Properties Group Diperiksa Kortastipikor di Tiga Kasus Korupsi

JurnalLugas.Com – Kortastipikor Polri memastikan pendiri Century Properties Group, Tan Kian, hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan Tan Kian telah diamankan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Klarifikasi itu muncul setelah sebuah foto memperlihatkan Tan Kian berada di dalam ruangan bersama sejumlah personel kepolisian.

Dalam gambar tersebut, ia tampak mengenakan kaus putih dan rompi berwarna cokelat sambil duduk di meja bundar, sementara beberapa anggota polisi terlihat berada di sekitarnya dan salah satunya mengoperasikan komputer jinjing.

Kabag Ops Kortastipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan bahwa kehadiran Tan Kian merupakan bagian dari proses pemeriksaan sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang ditahan.

Baca Juga  DPR Desak Pengusutan Tuntas Korupsi Batu Bara PLN, Hukum Bebas dari Intervensi

“Statusnya masih saksi dan tidak dilakukan penahanan,” ujar Ahmad Yusuf Afandi dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).

Penyidik saat ini masih mendalami berbagai keterangan dan alat bukti dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dinilai menjadi bagian penting untuk memperjelas konstruksi perkara sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.

Penyidikan Mencakup Tiga Dugaan Korupsi

Kortastipikor Polri saat ini menangani tiga perkara besar yang berkaitan dengan dugaan korupsi.

Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dalam kasus blackout batu bara PLN, dugaan penyimpangan pengelolaan PT Asabri selama periode 2020–2025, serta dugaan korupsi terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada rentang waktu 2020–2025.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dalam perkembangan penyidikan, aparat telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka.

Pelimpahan Perkara Dilakukan Bertahap

Kortastipikor Polri juga memastikan proses pelimpahan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung tetap mencakup seluruh tiga perkara yang selama ini sedang ditangani.

Menurut Ahmad Yusuf Afandi, tahapan pelimpahan tidak dilakukan sekaligus karena penyidik masih melengkapi berbagai dokumen administrasi, barang bukti, hingga berkas penyidikan agar sesuai prosedur.

“Seluruh perkara tetap dilimpahkan. Prosesnya dilakukan bertahap karena masih ada administrasi dan kelengkapan penyidikan yang harus dipersiapkan,” katanya.

Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa.

Baca berita nasional dan hukum terbaru lainnya di https://JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait