KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Syarat Diatur Undang-Undang

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai peluang mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Penegasan itu disampaikan setelah perkara tersebut dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.

Bacaan Lainnya

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa mekanisme pengambilalihan perkara telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan lembaga antirasuah.

“Silakan melihat ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” kata Asep yang diterima JurnalLugas.Com, Sabtu (11/7/2026).

Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik karena muncul di tengah berkembangnya pertanyaan mengenai kemungkinan KPK turun tangan apabila proses penanganan perkara di institusi lain tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kapan KPK Bisa Mengambil Alih Perkara?

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang KPK, lembaga antikorupsi memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan dengan sejumlah persyaratan.

Di antaranya apabila laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, proses penyidikan atau penuntutan berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, terdapat dugaan perlindungan terhadap pelaku, atau penanganan perkara mengalami hambatan akibat intervensi pihak yang memiliki kekuasaan.

Selain itu, kewenangan tersebut juga dapat digunakan apabila terdapat kondisi tertentu yang membuat proses penegakan hukum tidak dapat berlangsung secara profesional dan akuntabel.

Berawal dari Penyidikan Kortastipidkor

Perkara ini bermula ketika Kortastipidkor Polri mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap selama periode 2018 hingga 2026.

Dalam perkembangannya, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan tiga perkara berbeda, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara, dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri dan Jiwasraya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah milik Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Hal tersebut diakui sendiri oleh Febrie saat memberikan keterangan kepada awak media sebelum pengunduran dirinya dari jabatan Jampidsus.

Pada Sabtu dini hari, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.

Beberapa jam kemudian, Kortastipidkor Polri mengumumkan penetapan dua tersangka dalam rangkaian penyidikan tersebut, termasuk Febrie Adriansyah.

Bersamaan dengan itu, penyidik memutuskan melimpahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum selanjutnya.

Perkembangan tersebut membuat perhatian publik kini tertuju pada proses penanganan perkara di Kejaksaan Agung, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan KPK menggunakan kewenangan pengambilalihan apabila kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 terpenuhi.

Ikuti berita hukum, nasional, dan perkembangan terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  KPK Tindaklanjuti Laporan Abraham Samad Korupsi Pagar Laut Tangerang

Pos terkait