JurnalLugas.Com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjadi perhatian di DPR RI.
Komisi III menilai proses hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi juga harus menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh harta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, pengungkapan aset menjadi langkah penting untuk mengetahui aliran dana sekaligus membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami menduga masih ada aset yang belum terungkap. Seluruh harta yang diduga berasal dari tindak pidana harus ditelusuri sampai tuntas,” ujar Rikwanto dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Sabtu (11/7/2026).
Ia menilai pelacakan aset bukan hanya bertujuan memulihkan kerugian negara, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memetakan jaringan maupun pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi.
DPR Dukung Pembentukan Panja
Dalam rapat tersebut, Rikwanto juga menyatakan dukungan terhadap usulan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk membentuk panitia kerja (Panja) yang bertugas mengawasi proses penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
Menurutnya, keberadaan Panja akan memperkuat fungsi pengawasan DPR sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
“Fraksi Golkar mendukung penuh pembentukan Panja agar pengawasan terhadap penanganan perkara ini semakin optimal,” katanya.
Polri Tetapkan Dua Tersangka
Sementara itu, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, mengumumkan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut.
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta berinisial DR.
Penetapan status hukum keduanya dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta barang bukti yang telah dikumpulkan.
“FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Totok.
Penyidik menjelaskan bahwa hingga saat ini sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Penyitaan Emas 74 Kilogram dan Uang Ratusan Miliar
Dalam rangkaian penyidikan, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita emas batangan dengan total berat sekitar 74 kilogram, uang tunai dalam berbagai mata uang yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar, sejumlah dokumen penting, telepon seluler, hingga barang-barang lain yang akan didalami keterkaitannya dengan perkara.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan antara Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung, penanganan penyidikan tiga perkara tersebut dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum.
Perkembangan perkara ini masih terus menjadi perhatian publik, terutama terkait proses penelusuran aset, pembuktian dugaan tindak pidana pencucian uang, serta kemungkinan munculnya pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus tersebut.
Ikuti berita hukum, nasional, dan investigasi terbaru hanya di JurnalLugas.Com.
(Catur)






