Dua Jaksa Terjaring OTT KPK, Kejagung Tegaskan Tak Ada Perlindungan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung,
Foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung.

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan sikap tegasnya untuk tidak ikut mencampuri proses hukum atas penangkapan dua jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 18 Desember 2025.

Dua aparat penegak hukum yang diamankan tersebut masing-masing menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Kepala Seksi Intelijen setempat. Keduanya diduga terlibat praktik pemerasan dan kini ditangani langsung oleh lembaga antirasuah.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa institusinya menghormati sepenuhnya kewenangan KPK dalam mengusut perkara tersebut. Ia menegaskan tidak ada upaya perlindungan ataupun intervensi dari Kejagung.

Baca Juga  KPK Bongkar Aliran Dana Iklan ke Corsec Bank BJB Kerugian Capai Rp222 Miliar

Menurut Anang, kasus ini justru menjadi refleksi penting bagi internal kejaksaan untuk melakukan pembenahan dan penguatan pengawasan. Ia menilai proses hukum harus berjalan transparan agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.

Terkait kemungkinan penanganan perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Anang menyatakan belum dapat memberikan kepastian. Hingga kini, pihaknya masih menunggu laporan resmi dan perkembangan lanjutan dari KPK.

“Informasi detailnya masih kami tunggu. Jadi, belum ada kesimpulan terkait langkah selanjutnya,” ujarnya.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan enam orang dari berbagai unsur. Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai bernilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa komunikasi antara KPK dan Kejaksaan Agung terus berjalan intens. Ia menekankan bahwa kedua lembaga memiliki tujuan yang sejalan dalam upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

Baca Juga  3 Hakim Tersandung Suap CPO Kejagung Jangan Hakimi Lembaganya

Menurut Budi, penindakan melalui OTT merupakan bagian dari komitmen bersama untuk membersihkan praktik korupsi, termasuk di lingkungan aparat penegak hukum sendiri.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa penegakan hukum tidak mengenal pengecualian jabatan. Publik pun menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tuntas demi menjaga marwah institusi hukum di Indonesia.

Ikuti perkembangan berita hukum, nasional, dan investigasi mendalam lainnya hanya di: https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait