JurnalLugas.Com – Polemik penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang sempat menjadi perhatian publik memasuki babak baru setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah koordinatif terhadap lembaga penegak hukum.
Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin, langkah Presiden dinilai mencerminkan kepemimpinan yang mampu menjaga harmonisasi antarpenegak hukum tanpa mengurangi semangat pemberantasan korupsi.
Ia menilai proses pelimpahan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung merupakan bagian dari mekanisme yang dapat membuat proses hukum berjalan lebih tertata.
“Presiden menunjukkan kepemimpinan yang elegan dengan mengarahkan seluruh institusi penegak hukum agar bekerja sesuai tugas dan kewenangannya,” ujar Boyamin, Minggu 12 Juli 2026.
Ia berpandangan, pelimpahan perkara yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Kejaksaan Agung dapat memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja lebih fokus, terutama apabila perkara tersebut memiliki keterkaitan dengan unsur internal institusi kejaksaan.
Selain itu, langkah tersebut dinilai mampu mengurangi persepsi adanya persaingan antarpenegak hukum.
Dengan koordinasi yang lebih baik, proses penegakan hukum diharapkan berlangsung secara objektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pemberantasan korupsi.
“Yang terpenting adalah tujuan pemberantasan korupsi tetap tercapai melalui jalur hukum yang benar tanpa menimbulkan kegaduhan,” kata Boyamin.
Ia juga menegaskan bahwa Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional dalam memastikan seluruh perangkat pemerintahan berjalan selaras.
Karena itu, koordinasi terhadap Kapolri, Jaksa Agung, hingga jajaran kementerian merupakan bagian dari fungsi kepemimpinan nasional.
Perkembangan perkara tersebut bermula ketika Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap sepanjang periode 2018–2026.
Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor.
Langkah itu juga dikaitkan dengan penanganan dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Beberapa hari kemudian, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengonfirmasi bahwa salah satu rumah yang digeledah penyidik merupakan miliknya.
Tak lama berselang, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie telah mengundurkan diri dari jabatannya dan pengunduran diri tersebut diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan tersebut, termasuk Febrie Adriansyah.
Setelah itu, penanganan perkara diputuskan untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung guna melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pengamat menilai koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Sinergi yang berjalan baik diyakini akan memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi sekaligus memastikan setiap proses dilakukan berdasarkan asas profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Baca berita dan informasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
(Catur)






