JurnalLugas.Com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara korupsi. Bukti kuat berupa invois publikasi berita mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk membentuk opini negatif terhadap penanganan sejumlah kasus korupsi besar oleh Kejaksaan.
Tiga tersangka utama dalam perkara ini adalah Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), keduanya berprofesi sebagai advokat, serta Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JAKTV. Ketiganya diduga kuat bersekongkol untuk menyebarkan narasi negatif guna mengintervensi opini publik atas penanganan sejumlah kasus korupsi, antara lain:
- Korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.
- Kasus korupsi dalam kegiatan importasi gula yang menyeret tersangka Tom Lembong.
- Dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Temuan Invois dan Bukti Tambahan
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik menemukan dua invois utama sebagai bukti transaksi ilegal:
- Invois senilai Rp153,5 juta, tertanggal 14 Maret 2025, untuk pembayaran puluhan berita dengan berbagai narasi menggiring opini publik terkait kasus impor gula.
- Invois Rp20 juta, untuk promosi di sembilan media daring dan konten TikTok Jakarta periode 4 Juni 2024.
Selain itu, penyidik juga menyita dokumen kampanye melalui podcast, media streaming, seminar, serta strategi social movement yang memakan biaya hingga Rp2,4 miliar. Dokumen-dokumen lain mencakup:
- Rencana narasi publik dan keterlibatan key opinion leader.
- Unggahan media sosial yang menggiring opini terhadap Kejaksaan di Instagram, TikTok, dan YouTube.
- Rekap berita negatif di 24 media daring.
- Laporan media monitoring serta analisis narasi kasus timah dan impor gula.
- Dokumen skema dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menyeret oknum internal Kejaksaan.
Skandal Uang dan Opini Publik
Ketiga tersangka disebutkan menyusun skema penyebaran berita-berita negatif untuk menyudutkan penyidik Jampidsus dengan total biaya Rp478,5 juta. Uang tersebut, menurut Qohar, dikantongi langsung oleh tersangka TB dan digunakan untuk membayar publikasi di berbagai platform, termasuk media sosial, media daring, serta saluran televisi JAKTV News.
Tak hanya melalui pemberitaan, tersangka juga disebut membiayai aksi demonstrasi, seminar, podcast, hingga talkshow yang bertujuan mendiskreditkan Kejaksaan.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini menjerat pihak-pihak yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi proses hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan betapa masif dan terorganisirnya upaya penggiringan opini publik yang dibalut dalam bentuk “kampanye media” untuk kepentingan pihak-pihak yang sedang terjerat kasus besar.
📌 Baca berita hukum dan kriminal terkini lainnya hanya di JurnalLugas.com – mengupas fakta dengan lugas dan tajam.






