JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Setelah sebelumnya membenarkan penangkapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, tim penyidik juga terlihat membawa sejumlah pihak dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, termasuk istri bupati.
Operasi yang berlangsung sejak Selasa (28/7/2026) malam hingga Rabu (29/7/2026) dini hari itu menjadi perhatian publik karena menandai kembali masuknya Kabupaten Pemalang dalam daftar daerah yang terseret operasi antirasuah.
Berdasarkan informasi di lokasi, Noor Faizah Maenofie (NFM), istri Bupati Anom Widiyantoro, terlihat keluar dari rumah dinas bupati di kompleks Pendopo Kabupaten Pemalang sekitar pukul 01.41 WIB dengan pengawalan ketat petugas KPK.
NFM berjalan menuju kendaraan yang telah disiapkan penyidik. Saat dimintai keterangan oleh awak media, ia tidak memberikan pernyataan dan langsung memasuki mobil yang membawanya meninggalkan lokasi.
Sejumlah petugas perempuan dari KPK turut mendampingi proses pengawalan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, NFM selanjutnya dibawa ke Markas Polres Pemalang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain istri bupati, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang juga dikabarkan ikut diamankan dalam operasi tersebut.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengumumkan identitas seluruh pihak yang diperiksa maupun menjelaskan secara rinci dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar operasi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan yang menyasar Bupati Pemalang.
“Iya, benar Mas,” kata Fitroh singkat saat dikonfirmasi.
KPK diperkirakan akan menyampaikan konstruksi perkara setelah proses pemeriksaan awal terhadap para pihak yang diamankan selesai dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi catatan penting bagi Kabupaten Pemalang. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, daerah tersebut kembali menjadi lokasi operasi tangkap tangan KPK yang melibatkan kepala daerah.
OTT pertama terjadi pada 11 Agustus 2022. Saat itu, KPK menetapkan Bupati Pemalang periode sebelumnya, Mukti Agung Wibowo, sebagai tersangka bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa.
Perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Mukti Agung Wibowo dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp4,9 miliar sesuai putusan pengadilan.
Kini, pada 2026, Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan setelah operasi tangkap tangan terbaru menyasar Bupati Anom Widiyantoro.
Publik masih menunggu penjelasan resmi KPK mengenai kronologi, barang bukti, serta pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Perkembangan kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian mengingat Pemalang kembali menghadapi dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pucuk pimpinan daerah.
Ikuti perkembangan berita hukum, politik, dan nasional terbaru hanya di https://JurnalLugas.Com.
(Bowo)






