JurnalLugas.Com – Persidangan dugaan korupsi kuota haji kembali memasuki babak penting. Tim kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, dalam persidangan pada Kamis, 10 September 2026. Menurutnya, Jokowi dinilai memiliki pengetahuan mengenai persoalan kuota tambahan haji yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Kuasa hukum kemudian meminta majelis hakim memanggil Jokowi melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sesuai mekanisme hukum acara pidana.
Menanggapi permintaan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih melihat perkembangan persidangan dan pandangan majelis hakim.
“Kami lihat dulu pandangan majelis hakim serta perkembangan persidangannya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 11 September 2026.
Budi menegaskan saksi yang dihadirkan dalam persidangan pada prinsipnya berkaitan dengan kebutuhan pembuktian perkara. Ia juga menyebut jumlah saksi yang akan dihadirkan JPU KPK mencapai lebih dari 300 orang.
Perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024 mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yang kemudian menjalani persidangan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Keempat terdakwa mulai menjalani persidangan pada 11 Agustus 2026. Dalam dakwaan, perkara tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






