KPK Bongkar Pengondisian Mahasiswa Baru, Bukan Cuma Unila dan Unsoed, Kampus Lain Disorot

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus persoalan penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi berpotensi lebih luas.

Praktik pengondisian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi disebut tidak hanya terjadi di Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan serupa masih mungkin ditemukan di sejumlah kampus lain. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila memiliki informasi mengenai dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

“Praktik pengondisian diduga juga terjadi di kampus-kampus lain,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Menurut Budi, setiap laporan masyarakat akan terlebih dahulu ditelaah untuk menentukan langkah penanganan yang sesuai. KPK dapat mengambil tindakan apabila informasi yang disampaikan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, KPK meminta perguruan tinggi tidak hanya menyatakan komitmen untuk memperbaiki proses penerimaan mahasiswa. Pembenahan sistem harus benar-benar diterapkan agar proses masuk perguruan tinggi berlangsung transparan dan tidak membuka ruang bagi praktik titip-menitip atau pengondisian.

“Perbaikan harus dilakukan secara nyata, bukan sekadar komitmen,” kata Budi.

Sorotan KPK ini mengemuka setelah lembaga antirasuah menangani perkara penerimaan mahasiswa baru di Unila pada 2022. Kasus serupa kembali muncul pada 2026 melalui operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Dua perkara tersebut menjadi peringatan bahwa sistem seleksi mahasiswa baru membutuhkan pengawasan yang kuat.

Bagi masyarakat, proses penerimaan mahasiswa semestinya ditentukan oleh kemampuan dan mekanisme seleksi yang berlaku, bukan karena adanya pengaturan dari pihak tertentu.

KPK kini membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui dugaan penyimpangan untuk menyampaikan informasi. Laporan tersebut akan menjadi bahan bagi KPK untuk menentukan apakah diperlukan penanganan lebih lanjut.

Baca berita lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Proses Hukum Hasto KPK Siapa Yang Terlibat Harus Kooperatif

Pos terkait