JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Salah satu yang hadir untuk diperiksa ialah Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Subhan Cholid (SC).
Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman peran dan keterlibatan sejumlah pihak yang sebelumnya pernah menjabat di lingkungan Kemenag.
“Saudara SC kami hadirkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (12/11).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Subhan Cholid hadir di gedung KPK sekitar pukul 08.39 WIB dan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag.
Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini mencuat setelah KPK secara resmi membuka penyidikan pada 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
KPK menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penentuan dan pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan temuan awal, sebagian kuota diduga dialokasikan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat kebijakan tersebut,” ungkap Budi dalam kesempatan terpisah.
Hasil penghitungan awal yang disampaikan pada 11 Agustus 2025 menunjukkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah lanjutan, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Dugaan Keterlibatan Biro dan Asosiasi Haji
Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK menelusuri dugaan keterlibatan belasan asosiasi dan ratusan biro perjalanan haji yang diduga ikut menikmati keuntungan dari pembagian kuota yang tidak sah.
“Ada indikasi keterlibatan pihak swasta yang bekerja sama dengan oknum di kementerian untuk mengatur pembagian kuota tambahan. Tim masih memeriksa aliran dana dan dokumen-dokumen terkait,” tutur seorang sumber di KPK yang enggan disebut namanya.
Penyidik kini fokus memetakan pola kerja sama antara pejabat dan pelaku usaha dalam industri perjalanan haji yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Temuan DPR: Kuota Tambahan Tidak Sesuai Undang-Undang
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 2024.
Kemenag diketahui membagi kuota tambahan itu masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dengan tegas menyebutkan bahwa hanya 8 persen kuota boleh untuk haji khusus, sementara 92 persen diperuntukkan bagi jemaah reguler.
Anggota pansus menilai kebijakan tersebut melanggar aturan dan berpotensi merugikan ribuan calon jemaah yang sudah menunggu antrean bertahun-tahun.
“Pembagian kuota harus berdasarkan prinsip keadilan dan aturan hukum, bukan keputusan sepihak,” ujar salah satu anggota pansus yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Langkah Lanjut KPK
KPK menegaskan akan memanggil seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap pejabat aktif maupun nonaktif Kemenag terus dijadwalkan secara bertahap.
“Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Semua pihak yang relevan akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegas Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah yang seharusnya dijalankan dengan amanah dan penuh tanggung jawab. KPK berkomitmen menuntaskan penyidikan hingga tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan haji nasional.
Baca berita investigasi dan update hukum terkini hanya di: JurnalLugas.Com






