Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Dana Pendidikan

JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kepastian hukum terkait pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui putusan atas perkara pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), MK menegaskan bahwa penggunaan APBN 2026 untuk membiayai program MBG tetap dinyatakan konstitusional.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, lembaga tersebut juga memberikan batas waktu kepada pemerintah agar skema pembiayaan MBG tidak lagi dimasukkan ke dalam anggaran operasional pendidikan.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan menyatakan bahwa anggaran program makan bergizi, yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan, harus dipisahkan dari pos anggaran pendidikan.

“Anggaran program makan bergizi dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028,” ujar Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan.

Putusan itu sekaligus memberikan masa transisi selama dua tahun sejak putusan diucapkan agar pemerintah memiliki waktu melakukan penyesuaian terhadap struktur penganggaran nasional.

Di sisi lain, MK memastikan bahwa ketentuan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 tetap sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis melalui APBN 2026 tetap memiliki dasar hukum yang sah.

Keputusan tersebut menjadi titik tengah antara kepentingan menjaga keberlangsungan program strategis pemerintah dengan prinsip konstitusional mengenai pengalokasian anggaran pendidikan.

Artinya, pemerintah tetap dapat menjalankan MBG tanpa hambatan pada tahun anggaran berjalan, tetapi wajib menata ulang sumber pendanaannya dalam beberapa tahun ke depan.

Perkara ini menempuh proses persidangan yang berlangsung selama hampir enam bulan. Permohonan uji materi pertama kali diajukan pada 3 Februari 2026 dan langsung diregistrasi sebagai Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Tahapan awal dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan pada pertengahan Februari 2026. Pemohon kemudian memperbaiki permohonannya sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Dalam proses tersebut, MK mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR dalam dua kali sidang yang digelar pada Maret dan April 2026.

Setelah itu, persidangan berlanjut dengan mendengar pandangan pihak terkait, ahli, serta saksi dari berbagai pihak guna memperkuat argumentasi hukum masing-masing.

Keterangan ahli dari pihak pemohon disampaikan pada pertengahan Juni 2026. Sementara itu, pemerintah dan DPR menghadirkan ahli maupun saksi dalam dua agenda persidangan lanjutan yang berlangsung pada akhir Juni hingga awal Juli 2026.

Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi majelis hakim konstitusi sebelum akhirnya menjatuhkan putusan yang menegaskan dua poin penting.

Pertama, Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat dibiayai melalui APBN 2026 karena tidak bertentangan dengan konstitusi.

Kedua, pemerintah diwajibkan memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan ini diperkirakan akan menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan fiskal pemerintah pada dua tahun mendatang.

Selain berdampak terhadap desain APBN, keputusan tersebut juga menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga terkait dalam menyusun struktur pendanaan Program Makan Bergizi Gratis agar selaras dengan amanat Mahkamah Konstitusi.

Ikuti perkembangan berita hukum, kebijakan nasional, ekonomi, dan politik terbaru hanya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Monopoli Suplier, BGN Bekukan 18 Dapur MBG

Pos terkait