Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan, Tertinggi Rp48,6 Juta, Makmur Sejahtera

JurnalLugas.Com – Pemerintah resmi meningkatkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Kebijakan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui dua Peraturan Presiden (Perpres) tersebut menjadi penyesuaian pertama setelah sekitar delapan tahun tanpa perubahan besaran tunjangan.

Bacaan Lainnya

Kenaikan itu tertuang dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Kedua regulasi tersebut sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.

Langkah pemerintah ini dinilai menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur pertahanan seiring bertambahnya tanggung jawab yang diemban TNI dan Kemhan dalam beberapa tahun terakhir.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan pihaknya telah menerima salinan dua peraturan presiden tersebut dan segera melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perpres tersebut sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rico, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, penyesuaian ini menjadi momentum penting karena sejak 2018 belum pernah ada perubahan indeks tunjangan kinerja, padahal ruang lingkup tugas institusi pertahanan terus berkembang.

Ia menjelaskan, selain menjaga kedaulatan dan keamanan negara, TNI juga aktif mendukung berbagai program strategis pemerintah, mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di wilayah terpencil, hingga pengamanan kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

“Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja Kemhan dan TNI,” kata Rico.

Ia berharap kebijakan tersebut mampu memperkuat semangat seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pengabdian kepada bangsa serta negara.

Dalam aturan terbaru, besaran tunjangan kinerja ditetapkan berdasarkan kelas jabatan. Artinya, nominal yang diterima setiap prajurit maupun pegawai mengikuti jenjang jabatan yang diemban.

Untuk kelas jabatan 1, yang umumnya ditempati personel dengan pangkat awal, tunjangan kinerja kini ditetapkan sebesar Rp2.500.000. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp600.000 dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,9 juta.

Selanjutnya, pegawai dan prajurit pada kelas jabatan 2 hingga kelas jabatan 8 memperoleh tukin mulai Rp2.931.100 hingga Rp5.472.100.

Sementara bagi kelas jabatan 9 sampai 11, besaran tunjangan berada pada rentang Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300.

Adapun kelas jabatan 12 sampai 14 menerima tukin mulai Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000. Untuk kelas jabatan 15, pemerintah menetapkan tunjangan sebesar Rp21.690.000, kemudian kelas jabatan 16 sebesar Rp30.058.800, dan kelas jabatan 17 mencapai Rp37.395.000.

Peraturan tersebut juga mengatur besaran tukin bagi pejabat tinggi TNI. Pejabat berpangkat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI maupun wakil kepala staf angkatan, memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000.

Sementara itu, pejabat dengan pangkat bintang empat, termasuk kepala staf masing-masing angkatan, menerima tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp48.613.500.

Kebijakan terbaru ini diharapkan menjadi dorongan bagi peningkatan kualitas birokrasi di sektor pertahanan sekaligus memperkuat motivasi prajurit dan aparatur sipil negara di lingkungan Kemhan dalam menjalankan tugas menjaga kepentingan nasional.

Dengan penyesuaian yang baru diberlakukan pada 2026 ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan penghargaan terhadap peningkatan kinerja aparatur pertahanan, sejalan dengan reformasi birokrasi dan kebutuhan menghadapi tantangan pertahanan yang terus berkembang.

Ikuti berita nasional, politik, ekonomi, pertahanan, dan informasi terpercaya lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Anggaran Kementerian Lembaga Melonjak Ribuan Triliun Setelah Prabowo Bertemu Sri Mulyani

Pos terkait