Tukin TNI Resmi Naik, DPR Ingatkan Profesionalisme dan Integritas Prajurit

JurnalLugas.Com – Kebijakan pemerintah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapat respons positif dari kalangan legislatif.

Namun, peningkatan kesejahteraan tersebut dinilai harus diiringi dengan peningkatan profesionalisme, disiplin, serta kepatuhan terhadap hukum agar manfaatnya benar-benar dirasakan dalam pelaksanaan tugas negara.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan prajurit yang selama beberapa tahun belum mengalami penyesuaian.

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan motivasi sekaligus memperkuat kualitas pengabdian TNI kepada masyarakat.

“Harapan kami, kenaikan tunjangan ini berdampak langsung terhadap peningkatan profesionalisme dan kualitas kinerja prajurit dalam menjalankan tugas negara,” ujar Oleh Soleh dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Ia meyakini keputusan pemerintah menaikkan tunjangan telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk memperhatikan kondisi fiskal negara serta kebutuhan peningkatan kesejahteraan aparatur pertahanan.

Menurutnya, kesejahteraan prajurit merupakan bagian dari investasi jangka panjang dalam membangun sistem pertahanan nasional yang kuat.

Prajurit yang memiliki kondisi ekonomi lebih baik diyakini dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus dalam menjaga keamanan serta kedaulatan negara.

“Dengan kesejahteraan yang meningkat, prajurit diharapkan semakin fokus mengabdi kepada bangsa dan negara sehingga masyarakat juga merasakan manfaat dari hadirnya TNI yang profesional dan berintegritas,” katanya.

Meski demikian, Oleh Soleh mengingatkan bahwa peningkatan tunjangan tidak boleh berhenti pada aspek kesejahteraan semata. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas institusi melalui kepatuhan terhadap hukum dan kode etik militer.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap TNI harus terus dipelihara dengan mengedepankan sikap profesional serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.

“Jangan sampai setelah kesejahteraan meningkat masih ada oknum yang melakukan pelanggaran berat atau tindakan kekerasan. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan melalui dua regulasi baru.

Kebijakan tersebut menjadi penyesuaian pertama setelah sekitar delapan tahun tidak mengalami perubahan.

Penyesuaian tunjangan bagi prajurit TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Sementara itu, kenaikan tunjangan bagi pegawai Kementerian Pertahanan ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Sejumlah pengamat pertahanan menilai peningkatan kesejahteraan aparatur negara dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan dan kesiapan operasional.

Namun, efektivitas kebijakan tersebut tetap bergantung pada konsistensi pembinaan sumber daya manusia, pengawasan internal, serta penegakan disiplin di lingkungan institusi.

Dengan adanya penyesuaian tunjangan kinerja ini, pemerintah berharap kesejahteraan prajurit dan pegawai pertahanan semakin meningkat, sementara masyarakat juga mengharapkan lahirnya institusi pertahanan yang semakin profesional, modern, adaptif, dan dipercaya publik.

Ikuti berita pertahanan, pemerintahan, dan kebijakan nasional terbaru hanya di https://JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Doli Kurnia Tegas Hanya Provinsi yang Bisa Miliki Status ‘Istimewa’ Bukan Kota

Pos terkait