Kejagung Sita Rp1 Triliun dan 166 Ribu Dolar dari PT PSMI, Korupsi Hutan PT Inhutani V

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung menyita uang senilai lebih dari Rp1 triliun dan 166 ribu dolar AS dari PT PSMI dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan serta pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di wilayah PT Inhutani V Lampung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang tersebut diserahkan pihak PT PSMI melalui seorang pegawainya berinisial VRL. Nilainya mencapai Rp1,003 triliun ditambah 166 ribu dolar AS.

Bacaan Lainnya

Menurut Saiful, penyerahan uang tersebut merupakan bentuk kesediaan perusahaan menyediakan dana apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat kerugian keuangan negara.

Baca Juga  KPK Soroti 17 Masalah RUU KUHAP Dinilai Tidak Sinkron dengan UU KPK

“Dana ini diserahkan sebagai goodwill apabila nantinya terbukti ada kerugian negara,” ujar Saiful dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis, 10 September 2026.

Setelah disita, uang tersebut ditempatkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Syariah Indonesia.

Kejagung menegaskan dana itu belum menjadi penerimaan negara. Uang tersebut baru akan dieksekusi ke kas negara apabila perkara telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Jika putusan menyatakan ada kerugian negara, dana ini akan dieksekusi untuk diserahkan kepada kas negara,” kata Saiful.

Perkara tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum diambil alih penyidik Jampidsus Kejagung. Setelah pengambilalihan, penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan sejumlah barang bukti.

Dalam penyidikan sementara, Kejagung menemukan dugaan perbuatan melawan hukum terkait pembukaan kawasan untuk perkebunan tebu. Sedikitnya 1.268 hektare lahan disebut beririsan dengan kawasan PT Inhutani V Lampung.

Saiful mengatakan penyidik masih mendalami penggunaan kawasan hutan lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidikan masih berjalan untuk memastikan rangkaian perbuatan, luas kawasan yang terdampak, serta besaran kerugian keuangan negara secara keseluruhan.

Baca berita terbaru dan informasi aktual lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait