Yusril Perubahan Besar Hukum Pidana Indonesia, Tak Lagi Berorientasi Pembalasan

JurnalLugas.Com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut Indonesia tengah memasuki perubahan penting dalam sistem hukum pidana.

Menurut Yusril, arah pemidanaan kini tidak lagi semata-mata bertumpu pada pembalasan terhadap pelaku. Sistem baru diarahkan untuk mencakup pencegahan, rehabilitasi, pemulihan, perlindungan masyarakat, serta penghormatan terhadap martabat manusia.

Bacaan Lainnya

“Orientasi pemidanaan kini lebih seimbang, tidak hanya berfokus pada pembalasan,” kata Yusril di Jakarta, Senin (7/9).

Yusril mengatakan perubahan tersebut membutuhkan koordinasi yang kuat antarpenegak hukum. Namun, koordinasi antarlembaga tidak berarti menghilangkan batas kewenangan masing-masing.

Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman. Koordinasi yang dilakukan pemerintah, menurutnya, tidak boleh berubah menjadi campur tangan terhadap proses peradilan.

Di sisi lain, Yusril menilai perkembangan kejahatan modern menghadirkan tantangan baru bagi sistem hukum pidana.

Setidaknya ada empat persoalan yang perlu mendapat perhatian, yakni kejahatan korporasi, kejahatan siber, kejahatan finansial lintas negara, serta penegakan hukum pidana transnasional.

Kejahatan siber, misalnya, menuntut aturan hukum mampu mengikuti perkembangan teknologi. Namun, penyesuaian tersebut tetap harus menjaga prinsip legalitas, proporsionalitas, dan hak asasi manusia.

Untuk kejahatan finansial lintas negara, penegakan hukum juga tidak cukup hanya mengejar pelaku. Pelacakan aset perlu diperkuat tanpa mengganggu kegiatan ekonomi yang sah.

Yusril juga menekankan pentingnya kepercayaan antarnegara dalam kerja sama hukum internasional. Kepercayaan tersebut berkaitan erat dengan profesionalisme dan independensi sistem peradilan.

Ia turut menyoroti posisi advokat dalam sistem penegakan hukum. Menurutnya, profesi hukum yang independen bukan penghambat, melainkan bagian penting dalam memberikan legitimasi terhadap proses penegakan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam pembukaan 36th POLA Summit. Kegiatan tersebut diharapkan menjadi ruang pertukaran gagasan untuk memperkuat supremasi hukum di kawasan Asia hingga tingkat global.

Baca berita dan informasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Wantimpres menjadi DPA Yusril Ihza Mahendra Tidak Melihat Masalah jika DPR Mengubah Nomenklatur

Pos terkait