JurnalLugas.Com — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis, 3 September 2026.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Febrie akan hadir dengan didampingi penasihat hukum dan menyatakan siap mengikuti proses penyidikan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan agenda tersebut. Ia menyebut kliennya akan bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
“Pak FA akan hadir dan kooperatif dalam proses hukum,” ujar Febri.
Namun, surat panggilan pemeriksaan disebut belum mencantumkan secara jelas saksi untuk tersangka yang mana.
Penyidikan TPPU tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal korupsi. Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026.
Perkara itu menjadi perhatian setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam rangkaian perkara yang dialihkan dari Polri, Kejaksaan Agung juga menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, tata kelola batu bara yang berkaitan dengan PLTU, serta perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Pemeriksaan Febrie sebagai saksi menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Kehadirannya di Gedung Kejaksaan Agung dijadwalkan berlangsung pada Kamis pagi.
Baca berita terbaru dan informasi aktual lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






