JurnalLugas.Com — Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kesepakatan baru dengan Denmark dan Greenland yang disebutnya memberikan Amerika Serikat kendali permanen atas keamanan wilayah Arktik tersebut.
Trump menyampaikan pengumuman itu melalui Truth Social pada Jumat, 18 September 2026. Ia menyebut kesepakatan tersebut menjawab kepentingan keamanan Amerika Serikat dan akan berlaku tanpa batas waktu.
Menurut Trump, Washington akan memiliki keleluasaan untuk melakukan berbagai langkah pertahanan di Greenland. Ia juga mengatakan Amerika Serikat akan segera memulai proses memperluas kehadiran militernya di pulau tersebut.
“Kami akan segera mengembangkan kehadiran militer berskala besar di Greenland,” kata Trump.
Trump juga menyatakan negara yang dianggap sebagai lawan Amerika Serikat tidak akan diperbolehkan membangun pangkalan, menempatkan pasukan, maupun melakukan investasi sensitif di Greenland tanpa persetujuan tertulis dari Washington.
Kesepakatan ini tidak berarti Greenland berpindah tangan kepada Amerika Serikat. Denmark dan Greenland menegaskan kedaulatan serta hak masyarakat Greenland untuk menentukan masa depannya tetap dihormati. Greenland sendiri merupakan wilayah otonom dalam Kerajaan Denmark.
Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen menyebut kesepakatan tersebut mengakui kedaulatan dan integritas wilayah Kerajaan Denmark. Sementara Perdana Menteri Greenland Jens-Frederik Nielsen mengatakan kesepakatan itu ditujukan untuk memperkuat keamanan Greenland dan kawasan Arktik.
Rincian final perjanjian belum seluruhnya terbuka. Pemerintah Denmark dan Greenland menyatakan kesepakatan tersebut masih harus melalui prosedur parlemen sebelum berlaku. Penandatanganan direncanakan berlangsung di sela-sela Sidang Umum PBB di New York pekan depan.
Bagi Amerika Serikat, Greenland memiliki nilai strategis karena lokasinya berada di kawasan Arktik dan jalur antara Amerika Utara serta Eropa. Kesepakatan terbaru ini memperluas akses dan kemungkinan kehadiran militer AS tanpa mengubah status Greenland sebagai bagian dari Kerajaan Denmark.
Dengan demikian, klaim Trump mengenai “kendali permanen” perlu dibaca dalam konteks kesepakatan keamanan, bukan sebagai pengalihan kedaulatan Greenland kepada Amerika Serikat. Denmark dan Greenland tetap mempertahankan posisi bahwa wilayah tersebut berada di bawah kedaulatan Kerajaan Denmark.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Dahlan)






