Hinca Pandjaitan Desak KY Jemput Bola Cari Calon Hakim Agung, Rekam Jejak 10 Tahun

JurnalLugas.Com — Mekanisme pencarian calon hakim agung dinilai perlu diperluas agar tidak semata-mata bergantung pada pendaftaran secara mandiri.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mendorong Komisi Yudisial (KY) mulai menerapkan pola talent scouting untuk menemukan hakim-hakim potensial jauh sebelum proses seleksi resmi dibuka.

Bacaan Lainnya

Gagasan itu disampaikan Hinca dalam rapat bersama Panitia Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurut Hinca, KY memiliki peluang untuk lebih aktif memetakan hakim yang selama menjalankan tugas menunjukkan kualitas, integritas, serta kemampuan menonjol.

Dengan cara tersebut, calon-calon potensial tidak harus selalu menunggu sampai proses pendaftaran hakim agung dibuka.

Ia mengatakan pengalaman bertemu para hakim di berbagai daerah membuatnya menemukan sejumlah sosok yang dinilai memiliki kapasitas untuk dikembangkan lebih jauh.

Hinca kemudian mempertanyakan kemungkinan KY mengubah pendekatan dari sekadar menunggu pendaftar menjadi sistem penjaringan aktif.

Gagasan tersebut tidak berhenti pada pencarian nama. Hinca mengusulkan agar KY membangun daftar panjang yang berisi sedikitnya 100 hakim potensial untuk dipantau secara berkelanjutan.

Rekam jejak para hakim tersebut, menurut dia, idealnya ditelusuri hingga satu dekade sebelumnya.

Dengan demikian, KY memiliki basis data yang dapat digunakan untuk melihat perjalanan karier, integritas, serta konsistensi kinerja seorang hakim sebelum masuk ke tahapan pencalonan hakim agung.

“Yang bagus perlu dipetakan dan dipantau sejak awal,” ujar Hinca dalam rapat tersebut.

Konsep itu dinilai dapat menjadi semacam bank data calon hakim agung. KY tidak lagi bekerja dari titik nol setiap kali proses seleksi dibuka, melainkan telah mempunyai informasi awal mengenai hakim-hakim yang selama bertahun-tahun menunjukkan kualitas tertentu.

Hinca juga mengaitkan usulan tersebut dengan fungsi pengawasan yang dimiliki KY. Menurutnya, pemantauan yang dilakukan sejak jauh hari memungkinkan lembaga tersebut mempunyai gambaran lebih utuh mengenai rekam jejak seorang hakim.

Dengan pola itu, proses seleksi diharapkan tidak hanya melihat kemampuan calon pada saat mendaftar, tetapi juga perjalanan profesionalnya dalam jangka panjang.

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyambut positif gagasan tersebut. Ia menyatakan kebutuhan terhadap bank data hakim berintegritas dan memiliki kemampuan mumpuni memang menjadi bagian penting dalam upaya menemukan calon hakim agung berkualitas.

Abdul Chair juga menawarkan penguatan kerja sama antara KY dan Mahkamah Agung melalui forum pemeriksaan atau pengawasan hakim secara bersama.

Menurutnya, mekanisme tersebut dapat membantu kedua lembaga melihat potensi sekaligus rekam jejak hakim secara lebih komprehensif.

“Pemeriksaan bersama bisa menjadi ruang untuk membaca potensi dan rekam jejak hakim,” kata Abdul Chair.

Ia menilai pola tersebut berpeluang menjadi terobosan dalam sistem talent scouting yang diusulkan Hinca. Namun, penerapannya tidak cukup hanya dengan kebijakan internal karena membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat.

Abdul Chair menyebut regulasi mengenai KY perlu diperkuat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang dinilai perlu ditinjau melalui proses revisi.

Penguatan aturan menjadi penting agar langkah pemetaan dan pemantauan calon hakim potensial memiliki pijakan yang jelas serta tidak menimbulkan persoalan kewenangan antara KY dan lembaga peradilan lainnya.

Di sisi lain, anggota KY Anita Kadir menilai mekanisme seleksi calon hakim agung yang berjalan saat ini pada dasarnya telah memiliki persyaratan yang sesuai. Ia menekankan bahwa kualitas calon tetap harus menjadi dasar utama dalam proses penyaringan.

Untuk jalur karier, misalnya, calon hakim agung dituntut memahami administrasi peradilan, proses pengambilan keputusan dalam perkara, hingga aturan hukum yang berlaku. Karena itu, pengalaman sebagai hakim tinggi menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan.

Sementara untuk calon dari jalur nonkarier, KY tetap melihat kompetensi serta penguasaan terhadap bidang atau kamar perkara yang dipilih. Pengalaman dalam profesi hukum maupun dunia akademik menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi.

Anita menyebut konsep talent scouting tetap memungkinkan untuk dikembangkan, tetapi standar kompetensi tidak boleh dikesampingkan.

“Talent scouting bisa dipertimbangkan, tetapi kemampuan dan penguasaan bidang hukum tetap menjadi dasar penyaringan,” ujar Anita.

Perdebatan mengenai pola pencarian calon hakim agung ini memperlihatkan kebutuhan untuk membangun sistem seleksi yang tidak hanya administratif, tetapi juga berorientasi pada rekam jejak jangka panjang.

Jika konsep pemetaan hakim potensial benar-benar diterapkan, KY berpotensi memiliki daftar kandidat yang telah dikenal kualitas dan perjalanan profesionalnya sebelum proses seleksi resmi dimulai.

Sistem semacam itu juga dapat membantu memperluas sumber kandidat sekaligus memperkuat upaya mendapatkan hakim agung yang memiliki integritas dan kompetensi.

Namun, implementasinya membutuhkan desain yang jelas, mulai dari indikator penilaian, mekanisme pemantauan rekam jejak, perlindungan terhadap data hakim, hingga pembagian kewenangan antara KY dan Mahkamah Agung.

Pada akhirnya, gagasan talent scouting bukan sekadar persoalan mencari lebih banyak kandidat. Tantangan utamanya adalah memastikan setiap nama yang masuk dalam pemetaan benar-benar diperoleh melalui proses yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, bank data calon hakim potensial dapat menjadi instrumen pendukung seleksi, bukan justru menciptakan jalur khusus yang mengurangi prinsip kesetaraan dalam proses pencalonan hakim agung.

Baca berita dan informasi terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com. JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  “Bronis Intimidasi” Jaksa Karo Wira Arizona Ngotot Ngeles, Saat Dicecar Komisi III DPR

Pos terkait