DPR Dorong Audit Nasional Jalur Mandiri PTN Usai OTT KPK di Unsoed

JurnalLugas.Com — Dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kembali menyoroti celah dalam tata kelola masuk perguruan tinggi negeri.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pemerintah tidak berhenti pada proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat. Ia mendorong dilakukan audit secara nasional terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa jalur mandiri di seluruh PTN.

Bacaan Lainnya

Menurut Abdullah, munculnya kasus di Unsoed setelah perkara serupa pernah terjadi di Universitas Lampung (Unila) menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem, bukan hanya individu.

“Kasus Unsoed dan Unila harus menjadi perhatian serius. Sistemnya juga perlu dibenahi,” ujar Abdullah di Jakarta, Minggu, 23 Agustus 2026.

Ia menilai dugaan permintaan uang dalam jumlah besar kepada orang tua calon mahasiswa berpotensi merusak prinsip keadilan dalam penerimaan mahasiswa.

Jalur mandiri, kata dia, tetap harus mengedepankan kemampuan akademik, transparansi, serta mekanisme yang dapat diawasi.

Jika penerimaan mahasiswa bisa dipengaruhi kemampuan finansial atau akses tertentu, kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi ikut dipertaruhkan.

Calon mahasiswa yang sebenarnya memenuhi syarat jangan sampai kehilangan kesempatan karena kalah dari mereka yang memiliki uang lebih besar.

Abdullah meminta pemerintah melakukan audit nasional dengan melibatkan koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Audit tersebut dinilai penting untuk menemukan titik rawan sekaligus memperbaiki prosedur penerimaan mahasiswa baru.

“Jangan menunggu OTT berikutnya baru kita bergerak,” tegasnya.

Desakan itu muncul setelah KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan proses penerimaan pada periode 2025–2026.

KPK sebelumnya menyebut adanya dugaan permintaan uang melalui perantara kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Nilai yang disebut dalam perkara tersebut mencapai Rp650 juta untuk satu calon mahasiswa.

Kasus Unsoed juga mengingatkan kembali pada perkara penerimaan mahasiswa baru di Unila pada 2022. Saat itu, KPK menjerat Rektor Unila Karomani dalam perkara suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri.

Rentetan kasus tersebut membuat pembenahan sistem menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.

Audit nasional dapat menjadi langkah awal untuk memastikan jalur mandiri tetap berjalan berdasarkan aturan, terbuka, dan tidak berubah menjadi ruang transaksi masuk perguruan tinggi.

Bagi masyarakat, persoalannya bukan sekadar siapa yang akhirnya diproses hukum. Yang lebih penting adalah memastikan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi tidak ditentukan oleh besarnya uang yang mampu dikeluarkan keluarga calon mahasiswa.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  KPK Ungkap Modus Pemerasan Sertifikat K3 Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Pos terkait