JurnalLugas.Com – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Regulasi baru tersebut menjadi dasar hukum untuk membangun tata kelola data nasional yang lebih terpadu. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Satu Data Indonesia menyebut aturan ini terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menilai pengesahan aturan tersebut menjadi tonggak penting bagi Indonesia. Menurutnya, setelah bangsa Indonesia menyatukan identitas melalui Sumpah Pemuda, kini penyatuan tata kelola data menjadi kebutuhan strategis.
Lantas, apa saja poin penting dalam UU Satu Data Indonesia?
Data Dasar Nasional Jadi Rujukan Utama
Salah satu ketentuan penting adalah keberadaan Data Dasar Nasional (DDN).
Dalam aturan tersebut, DDN dikuasai negara dan menjadi rujukan utama untuk berbagai kepentingan strategis. Di antaranya perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, hingga penyaluran bantuan sosial.
Kehadiran DDN ditujukan untuk mengurangi perbedaan rujukan data antarinstansi sehingga kebijakan pemerintah dapat disusun berdasarkan informasi yang lebih konsisten.
Ketua Panja RUU Satu Data Indonesia Sturman mengatakan kualitas data berkaitan langsung dengan ketepatan kebijakan. Data yang keliru, menurutnya, dapat berujung pada bantuan yang tidak tepat sasaran, program tumpang tindih, hingga penggunaan anggaran yang tidak efektif.
Satu Data Bukan Berarti Semua Data Dipusatkan
Istilah Satu Data Indonesia tidak berarti seluruh data pemerintah dikumpulkan dan dikuasai oleh satu lembaga.
Konsepnya adalah menyatukan standar agar data dari berbagai instansi dapat terhubung dan digunakan secara bersama. Standar tersebut meliputi standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk.
RUU juga mengatur katalog data nasional yang wajib diterapkan oleh produsen dan wali data.
Dengan skema tersebut, kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga pemerintah desa atau kelurahan tetap dapat menjadi produsen data. Yang disatukan adalah tata kelolanya, bukan seluruh kepemilikan data dalam satu institusi.
Data Dibagi Menjadi Tiga Klasifikasi
UU Satu Data Indonesia juga membagi data berdasarkan tingkat keterbukaannya.
Klasifikasinya terdiri atas data terbuka, data terbatas, dan data tertutup.
Pembagian ini menjadi dasar dalam menentukan bagaimana sebuah data dapat diakses dan digunakan. Artinya, data yang dapat dibuka untuk masyarakat tidak otomatis diperlakukan sama dengan data yang memiliki batasan akses atau harus dirahasiakan.
Ada Penyelenggara Satu Data Indonesia
Regulasi baru tersebut mengatur pembentukan penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga atau penyelenggara tersebut memiliki fungsi koordinasi, penyusunan norma serta fasilitasi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Perannya mencakup koordinasi antara pembina data, produsen data dan wali data agar sistem pengelolaan data nasional berjalan dalam kerangka yang sama.
Keamanan Data Diperketat
Aspek keamanan menjadi bagian penting dalam UU Satu Data Indonesia.
Aturan tersebut mencakup standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan serta audit kedaulatan data.
Pengelola data juga diwajibkan melaporkan insiden tertentu paling lambat 1 x 24 jam.
Selain itu, aturan mengenai penggunaan dan pengendalian akses data turut diperjelas, termasuk akses terhadap data terbatas dan transfer data tertutup ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia.
Standar keamanan data nantinya ditetapkan oleh lembaga yang menangani bidang keamanan siber dan sandi.
Masyarakat Bisa Ikut Mengawasi
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia tidak hanya melibatkan pemerintah.
Masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan secara partisipatif, hingga memberikan kontribusi data secara sukarela.
Ketentuan tersebut membuka ruang keterlibatan publik dalam memastikan tata kelola data berjalan sesuai aturan.
Sengketa dan Sanksi
UU Satu Data Indonesia juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa.
Penyelesaian pada prinsipnya mengutamakan jalur nonlitigasi melalui mediasi. Proses tersebut memiliki batas waktu paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja.
Selain mekanisme penyelesaian sengketa, aturan ini juga memuat sanksi administratif dan ketentuan pidana untuk memastikan kewajiban dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia dapat dipatuhi.
Dengan disahkannya UU tersebut, pemerintah memiliki kerangka hukum baru untuk membangun tata kelola data nasional yang lebih terstandar, aman dan terintegrasi.
Baca berita terbaru dan informasi aktual lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Catur)






