JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Dua mantan kepala daerah, yakni mantan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan mantan Bupati Mandailing Natal (Madina) Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, kini dipanggil sebagai saksi.
Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Rabu, 7 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut dia, Dolly dan Jafar masuk dalam daftar saksi yang dimintai keterangan penyidik dalam perkara proyek jalan tersebut.
“Dolly dan Jafar dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di KPPN Padangsidimpuan,” kata Budi.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar dua mantan bupati. KPK juga memanggil sejumlah pejabat dan pegawai yang berkaitan dengan pekerjaan infrastruktur di wilayah Tapsel, Madina dan Padang Lawas Utara.
Di antaranya mantan Kepala Dinas PUPR Madina Elpi Yanti Harahap, sejumlah ASN dan pegawai Dinas PUPR Madina, sopir Dinas PUPR Tapsel, serta mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Padang Lawas Utara Ramlan.
Pada waktu yang sama, penyidik KPK memeriksa sejumlah mantan pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mereka antara lain mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Satker PJN Wilayah I Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian, serta sejumlah mantan pejabat pembuat komitmen.
Hingga data pemeriksaan diperbarui pukul 12.36 WIB, KPK mencatat tujuh saksi telah memenuhi panggilan. Sementara Munson Ponter Paulus Hutauruk belum tercatat hadir.
Perkara Berawal dari OTT
Kasus dugaan korupsi proyek jalan Sumut ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2025.
Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, Muhammad Akhirun, dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Perkara tersebut terbagi dalam dua klaster. Empat proyek berada di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan dua proyek lainnya berkaitan dengan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Nilai keseluruhan enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Dalam konstruksi perkara KPK, Muhammad Akhirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang diduga sebagai pihak pemberi suap.
Sementara Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar diduga menerima suap pada klaster pertama, sedangkan Heliyanto diduga menjadi penerima pada klaster kedua.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan. Pada 5 Mei 2026, lembaga antirasuah mengumumkan pengembangan perkara melalui surat perintah penyidikan umum. Saat pengumuman itu disampaikan, KPK belum menetapkan tersangka baru.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com.
(Agus Sitorus)






