JurnalLugas.Com – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali membuka perdagangan saham PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) setelah sebelumnya dihentikan sementara. Namun, kembalinya perdagangan saham emiten media tersebut disertai status baru, yakni masuk papan pemantauan khusus.
BEI mencabut suspensi MDIA di pasar reguler dan pasar tunai setelah melakukan evaluasi terhadap kondisi perdagangan saham tersebut. Perdagangan kembali dibuka mulai sesi I pada Senin, 24 Agustus 2026, dengan mekanisme periodic call auction.
Pelaksana Harian Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Endra Febri Styawan, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penilaian Bursa.
“Perdagangan MDIA kembali dilanjutkan mulai sesi I dengan mekanisme periodic call auction,” kata Endra dalam pengumuman BEI.
Sebelumnya, saham MDIA disuspensi sejak 12 Agustus 2026 setelah Bursa melihat kenaikan harga yang dinilai signifikan. Penghentian dilakukan agar investor memiliki kesempatan memperoleh informasi yang memadai sekaligus mengurangi risiko transaksi yang tidak wajar.
Masuknya MDIA ke papan pemantauan khusus membuat pola perdagangan saham tersebut berbeda dari papan reguler. Pesanan investor akan dikumpulkan terlebih dahulu melalui mekanisme periodic call auction sebelum harga terbentuk.
Perhatian Bursa terhadap MDIA juga berkaitan dengan tingginya konsentrasi kepemilikan saham. Berdasarkan kajian BEI bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sekitar 94,13 persen saham MDIA tercatat secara agregat berada di tangan pemegang saham tertentu.
Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat pergerakan saham MDIA cukup agresif. Sebelum suspensi diberlakukan, harga saham emiten media tersebut tercatat melonjak lebih dari 300 persen dalam kurun waktu sekitar satu bulan hingga menyentuh Rp280.
Dengan dibukanya kembali perdagangan, investor kini dapat memperdagangkan MDIA, tetapi mekanisme khusus dan status pemantauan Bursa membuat pergerakannya tetap perlu dicermati.
Baca berita ekonomi lainnya di JurnalLugas.Com
(Hans)






