24 Ribu Kopdes Merah Putih Masuk Verifikasi, Tak Sesuai Standar Bakal Dikembalikan

JurnalLugas.Com — Sebanyak 24 ribu lebih bangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang telah selesai dibangun segera menjalani verifikasi dan validasi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bangunan dan fasilitas koperasi sesuai spesifikasi serta standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Bacaan Lainnya

Menurut Tito, proses verifikasi diawali dengan persetujuan kepala desa. Setelah itu, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bersama Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) akan memeriksa kelayakan dan kesesuaian fasilitas koperasi.

“Yang sudah dibangun perlu diverifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar,” kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).

Pemeriksaan tidak hanya menyasar kondisi bangunan. Tim juga akan mengecek tata letak hingga kendaraan dan fasilitas lain yang menjadi bagian dari Kopdes Merah Putih.

Jika ditemukan fasilitas yang tidak sesuai spesifikasi, proses serah terima belum dapat dilanjutkan. Hasil pemeriksaan akan dikembalikan kepada kepala desa untuk diperbaiki terlebih dahulu.

Tito menegaskan, mekanisme tersebut diperlukan agar aset dan fasilitas koperasi yang diserahkan kepada desa benar-benar sesuai ketentuan.

18 Ribu Kopdes Siap Diperiksa

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut data pemerintah mencatat lebih dari 23 ribu Kopdes Merah Putih telah mencapai penyelesaian 100 persen dalam sistem informasi manajemen koperasi desa.

Namun, berdasarkan data dari PT Agrinas Pangan Nusantara, sekitar 18 ribu koperasi saat ini disebut telah siap masuk tahap verifikasi dan validasi.

Pemeriksaan nantinya mencakup bangunan fisik, gudang, grade, hingga berbagai perlengkapan Kopdes Merah Putih.

Ferry menargetkan seluruh proses verifikasi dan validasi tersebut dapat diselesaikan pada akhir September 2026.

Setelah dinyatakan memenuhi standar, pemerintah akan melanjutkan proses berita acara serah terima kepada kepala desa.

Dengan demikian, penyelesaian pembangunan belum otomatis berarti koperasi langsung memasuki tahap serah terima.

Pemerintah masih memastikan setiap bangunan dan fasilitas yang tersedia benar-benar memenuhi standar sebelum diserahkan kepada desa.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kopdes Resmi Beroperasi, 97% Keuntungan ke Desa, Warga Terima Kupon Bulanan

Pos terkait