JurnalLugas.Com — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak akan menghapus atau mematikan peran badan usaha milik desa (BUMDes) yang telah lebih dulu berkembang di sejumlah daerah.
Menurut Yandri, KDKMP dan BUMDes memiliki bentuk kepemilikan serta fungsi yang berbeda. KDKMP merupakan koperasi yang dimiliki masyarakat desa secara luas, sedangkan BUMDes menjadi badan usaha milik desa yang dapat mengembangkan kegiatan ekonomi berdasarkan potensi lokal.
“BUMDes tetap berjalan karena memiliki peran yang berbeda dengan KDKMP,” kata Yandri di Bandarlampung, Jumat (4/9/2026).
Ia menilai perbedaan fungsi tersebut justru membuka peluang kerja sama. BUMDes dapat menjadi penggerak produksi dan usaha berbasis potensi desa, sementara KDKMP dapat membantu penyaluran serta pemasaran hasil produksi kepada masyarakat.
Yandri mencontohkan berbagai usaha yang dikembangkan BUMDes, mulai dari peternakan ayam, budidaya ikan hingga desa wisata. Produk yang dihasilkan dari usaha tersebut, menurut dia, dapat memperoleh dukungan distribusi melalui KDKMP.
Dengan pola tersebut, pemerintah berharap kehadiran KDKMP tidak menimbulkan persaingan yang justru melemahkan usaha desa. Sebaliknya, kedua lembaga ekonomi tersebut diharapkan dapat mengambil peran masing-masing untuk memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Jadi tidak perlu ada kekhawatiran tumpang tindih. Keduanya bisa saling memperkuat,” ujar Yandri.
Bagi masyarakat desa, keberadaan dua lembaga tersebut pada akhirnya akan dinilai dari manfaat nyata yang diberikan, terutama dalam membuka peluang usaha, memperluas pemasaran produk lokal, dan menggerakkan ekonomi di tingkat desa.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com.
(Catur)






