Antam Minta Semua Penjual Emas Wajib Laporkan Transaksi ke Pajak

JurnalLugas.Com — PT Aneka Tambang Tbk (Antam) meminta kewajiban pelaporan data transaksi emas dan perak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diterapkan secara merata kepada seluruh pelaku perdagangan emas.

Direktur Utama Antam Untung Budiharto mengatakan perusahaan mendukung kebijakan pelaporan transaksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026.

Bacaan Lainnya

Namun, menurut dia, aturan tersebut seharusnya berlaku setara bagi seluruh pemain dalam ekosistem perdagangan emas.

“Antam mendukung transparansi dan kepatuhan pajak, tetapi kewajiban pelaporan harus diberlakukan secara adil kepada seluruh pelaku,” ujar Untung dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

Antam menilai penerapan kewajiban hanya pada sebagian pelaku dapat menimbulkan persoalan di pasar. Salah satu risikonya adalah konsumen memindahkan transaksi dari kanal resmi Antam ke toko atau pedagang emas lain yang tidak memiliki kewajiban pelaporan serupa.

Jika kondisi itu terjadi, transaksi emas berpotensi bergeser dari jalur formal dan tercatat menuju kanal yang pengawasannya berbeda. Karena itu, Antam meminta pemerintah memastikan aturan berjalan dengan standar yang sama di seluruh rantai perdagangan emas.

“Jangan sampai kebijakan ini justru membuat transaksi berpindah dari kanal resmi ke jalur yang pengawasannya tidak sama,” kata Untung.

Antam mencatat pasokan emas Indonesia sepanjang 2025 mencapai 259,23 ton. Pasokan tersebut berasal dari impor, produksi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan, tambang rakyat, hingga emas dari pasar scrap.

Dari jumlah tersebut, sekitar 109,02 ton masuk pasar ekspor. Sementara 70,1 ton diserap pasar primer emas logam mulia dan 80,11 ton berada di pasar emas non-logam mulia.

Di tengah pembahasan tata kelola perdagangan emas, kinerja Antam pada semester I 2026 juga mencatat pertumbuhan. Laba bersih perusahaan mencapai Rp6,91 triliun, naik 34,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Antam Arini Kasmira menyebut kenaikan laba ditopang pertumbuhan pendapatan, efisiensi operasional, serta upaya menjaga produksi dan penjualan komoditas utama, khususnya emas dan nikel.

Pendapatan Antam pada semester I 2026 tercatat Rp62,71 triliun, tumbuh 6,3 persen secara tahunan. Kenaikan laba yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pendapatan turut memperkuat margin keuntungan perusahaan.

Bagi Antam, persoalan pelaporan transaksi bukan sekadar kewajiban administratif. Keseragaman aturan dinilai penting untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat sekaligus memperkuat pengawasan perdagangan emas nasional.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Endarto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  RSF Akhirnya Setuju Gencatan Senjata 3 Bulan, Ada Harapan Baru untuk Sudan?

Pos terkait