Golkar dan PKS Sepakat Dorong Parliamentary Threshold 5 Persen, Ini Alasannya

JurnalLugas.Com — Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki kesepahaman awal untuk mendorong ambang batas parlemen atau parliamentary threshold berada di kisaran 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan angka tersebut dinilai cukup moderat untuk menjaga keseimbangan antara penyederhanaan jumlah partai di DPR dan keterwakilan suara masyarakat.

Bacaan Lainnya

Menurut Sarmuji, kesepakatan awal itu muncul setelah jajaran Partai Golkar dan PKS bertemu di Jakarta, Senin, 14 September 2026.

Ia menyebut ambang batas sekitar 5 persen dianggap rasional karena sistem presidensial membutuhkan konfigurasi multipartai yang tidak terlalu terfragmentasi.

“Golkar dan PKS sepakat mendorong angka yang moderat, sekitar lima persen,” kata Sarmuji, Selasa, 15 September 2026.

Sarmuji menilai jumlah partai di parlemen perlu disederhanakan, tetapi ambang batas tidak boleh dibuat terlalu tinggi. Menurutnya, sistem pemilu tetap harus memberikan ruang bagi keberagaman pandangan politik masyarakat untuk terwakili di DPR.

Pertemuan Golkar dan PKS sebelumnya juga membahas sejumlah poin penting dalam rencana revisi UU Pemilu.

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan pembahasan diarahkan untuk mencari sistem pemilu yang tetap mencerminkan suara rakyat sekaligus mendorong lahirnya anggota DPR yang berkualitas.

Selain isu ambang batas parlemen, kedua partai membicarakan penguatan komunikasi dan kerja sama politik, termasuk dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Untuk menindaklanjuti hasil pertemuan, Sarmuji dan Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid mendapat tugas membahas lebih detail bentuk kerja sama kedua partai.

Pada Pemilu 2024, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen suara sah nasional berdasarkan Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, aturan tersebut tidak otomatis menjadi patokan untuk Pemilu 2029. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan ambang batas harus diubah untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu setelahnya dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan Mahkamah.

Karena itu, usulan angka sekitar 5 persen dari Golkar dan PKS berpotensi menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan revisi UU Pemilu menuju Pemilu 2029.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Golkar Siapkan Babah Alun sebagai Pasangan Kaesang di Pilkada Jakarta

Pos terkait