JurnalLugas.Com – Penyelesaian konflik agraria di Indonesia diharapkan tidak lagi berjalan berlarut-larut setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna DPR.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan regulasi tersebut akan memberikan formula yang lebih jelas dalam menangani konflik pertanahan.
Nusron menyebut aturan itu penting karena konflik agraria selama ini kerap berkaitan dengan aset pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), maupun aset perusahaan.
“Dengan formula ini, penyelesaian konflik diharapkan lebih cepat,” kata Nusron di Jakarta, Senin, 21 September 2026.
Menurut Nusron, RUU Reforma Agraria telah lama dinantikan karena persoalan agraria tidak sedikit yang berlangsung dalam waktu panjang tanpa penyelesaian yang tuntas.
Ia berharap keberadaan regulasi tersebut membuat proses reforma agraria memiliki mekanisme yang lebih terarah. Penyelesaian sengketa juga diharapkan tidak lagi berjalan tanpa kepastian.
“Semoga konflik agraria tidak lagi terkatung-katung dan memiliki formula penyelesaian yang jelas,” ujarnya.
Disepakati Baleg DPR
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke rapat paripurna DPR. Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyetujui hasil pembahasan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco yang memimpin rapat meminta persetujuan agar RUU tersebut diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri mengatakan pembahasan RUU menunjukkan adanya perhatian yang sama antara DPR dan pemerintah terhadap persoalan konflik agraria.
RUU tersebut terdiri atas 14 bab dan 53 pasal. Substansinya diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria sekaligus mempercepat penyelesaian konflik pertanahan.
Dengan masuknya RUU ke tahap paripurna, perhatian kini tertuju pada proses pengesahan dan bagaimana aturan tersebut nantinya diterapkan.
Bagi masyarakat yang terlibat konflik agraria, efektivitas regulasi akan sangat ditentukan oleh mekanisme penyelesaian yang benar-benar berjalan di lapangan.
Baca berita terbaru dan informasi nasional lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






