MK Kembali Periksa Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Minta Diskualifikasi

JurnalLugas.Com — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memeriksa sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu salah satunya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden terpilih.

Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di MK, Jakarta, Senin (21/9) malam. Permohonan diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Bambang Widjojanto menjadi salah satu kuasa hukum pemohon.

Bacaan Lainnya

Pokok permohonan berkaitan dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Pemohon berpendapat ketentuan tersebut harus dipenuhi sejak tahapan pendaftaran hingga penetapan pasangan calon. Karena itu, mereka meminta MK membuka pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Bambang menegaskan persyaratan pendidikan tersebut bersifat wajib dan harus telah terpenuhi secara sah ketika pasangan calon didaftarkan dan ditetapkan.

Persoalkan Dokumen Penyetaraan Pendidikan

Denny Indrayana dalam persidangan turut mempertanyakan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang disebut terbit pada 6 Agustus 2019.

Baca Juga  Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK Minta Hukuman Diperingan

Menurut Denny, dokumen tersebut diterbitkan dalam waktu kurang dari 24 jam. Ia mempertanyakan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.

“Ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan secara super kilat,” kata Denny.

Ia mengaitkan persoalan itu dengan ketentuan mengenai dokumen pendukung penyetaraan pendidikan dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

Pemohon juga menyoroti Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi.

Menurut pemohon, ketentuan pengecualian tersebut tidak ditemukan dalam regulasi Pilpres sebelumnya. Mereka juga mempertanyakan proses munculnya ketentuan tersebut karena disebut tidak tercantum dalam draf uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR pada September 2023.

Para pemohon pada pokoknya berpendapat kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak otomatis menghapus kewajiban memenuhi syarat pendidikan tingkat SLTA atau sederajat.

Denny juga merujuk putusan MK dalam sengketa Pilkada Pesawaran dan Nias Selatan yang menurutnya menunjukkan adanya calon kepala daerah yang didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat kelulusan SLTA, meskipun telah memiliki pendidikan tinggi.

Minta MK Uji Konsekuensi Hukum

Permohonan tidak hanya meminta MK memeriksa persoalan syarat pendidikan. Pemohon juga meminta kejelasan konsekuensi hukum apabila dalil mereka nantinya dinyatakan terbukti.

Mereka meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan Pemilu 2024.

Denny menilai persoalan tersebut merupakan sengketa mengenai keabsahan pencalonan, bukan proses pemberhentian pejabat atau pemakzulan.

“Yang diminta adalah pembatalan sebagai calon wakil presiden atau diskualifikasi,” ujar Denny.

Pemohon menyadari perkara tersebut diajukan setelah melewati tenggang waktu pengajuan sengketa hasil pemilu. Namun, mereka tetap meminta MK memberikan ruang pemeriksaan terhadap pokok persoalan yang diajukan.

MK kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (23/9) pukul 19.00 WIB. Agenda berikutnya adalah mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait.

Perkembangan persidangan selanjutnya akan menentukan bagaimana MK menyikapi dalil pemohon mengenai syarat pendidikan dan konsekuensi hukum yang mereka minta.

Baca berita selengkapnya hanya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait